Alhamdulillah.
Pertama:
Siapa yang memiliki harta dan sampai nisab yang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Maka dia harus mengeluarkan zakatnya. Meskipun dia simpan di bank. Maka dia harus mengeluarkan zakatnya setiap kali sampai satu tahun (haul). Dengan mengeluarkan 2,5 %. Kalau dia meninggalkan zakatnya, maka dia telah lalai dan berbuat buruk. Karena zakat adalah kewajiban sesuai hukum agama, maka tidak boleh menyia-nyiakannya. Maka dia harus mengeluarkan zakatnya untuk tahun-tahun yang lalu.
Kedua:
Surat investasi di Bank Nasional adalah haram, karena berdasarkan riba. Kami telah jelaskan jawabanya pada soal no. 98152 bahwa tidak ada bedanya antara surat investasi golongan (A) atau (B) atau (C). baik dia mendapatkan keuntungan secara permanen atau berubah-ubah (yang ada hadiahnya). Bahkan yang terakhir ini lebih buruk. Karena terkandung gambling dan riba. Dalam pertanyaan yang saya alihkan, Majma’ Fiqih Islami telah menetapkan haramnya surat-surat berharga ini.
Dari sini, maka zakat wajib pada pokok harta yang mubah yaitu 60.000 anda keluarkan zakatnya untuk tahun-tahun lalu. Zakatnya setiap tahun adalah 1.500 pond. Sisa dananya adalah harta haram tidak dikeluarkan zakatnya karena Allah ta’ala itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Ketiga:
Harta haram harus dibebaskan diri kita darinya, dengan memberikannya kepada orang-orang fakir, miskin atau menyalurkannya di proyek sosial. Adapun apa yang telah digunakan sebelum bertaubat, maka harus dikeluarkan penggantinya. Anda telah menyebutkan bahwa anda telah pergunakan untuk membangun rumah, dan tidak tersisa sedikitpun. Dari sini maka anda tidak ada kewajiban apa-apa dari harta tersebut dan anda dapat memanfaatkan rumah untuk tempat tinggal. Disertai dengan bertaubat kepada Allah ta’ala karena kelalaian dalam bertanya tentang hukum surat-surat berharga ini sebelum membelinya.
Wallahua’lam.