Ahad 10 Rabi'uts Tsani 1446 - 13 Oktober 2024
Indonesian

Saudara Laki-lakinya Menikah Tanpa Sepengetahuan Keluarganya, Sekarang Keluarganya Menginginkan Dia Menikah

121772

Tanggal Tayang : 18-10-2015

Penampilan-penampilan : 6356

Pertanyaan

Saya menginginkan nasehat anda pada suatu masalah yang terjadi sejak kira-kira 10 tahun yang lalu. Suatu ketika saya mendapatkan foto saudara laki-laki saya dengan seorang wanita, ketika saya tanyakan, dia mengakui bahwa dirinya telah menikah; karena dia tidak bisa menahan diri kalau tidak menikah. Istrinya lebih tua darinya 7 tahun, ia adalah seorang Arab dan berstatus janda muda, bahkan tidak mempunyai ijazah SD, keluarganya tidak jelas, ia menikahinya dengan mahar yang murah, pada masa itu saudara saya tersebut adalah mahasiswa di sebuah Universitas, ia masuk kuliah pada pagi hari dan pada sore harinya ia bekerja dengan mobilnya yang dibelikan oleh ayah kami, ia pun hidup bersama istrinya, namun di depan keluarga ia mengaku tinggal bersama teman-temannya yang masih bujang, saya berusaha agar ia mengaku kepada keluarga tentang pernikahannya, namun ia meyakinkan saya agar ditunda dulu sampai ia lulus dan sudah mendapatkan pekerjaan. Sekarang ia sudah lulus dan sudah mendapat perkerjaan, maka keluarga besar mulai terus memintanya untuk segera menikah, ia pun kabur dan akhirnya, ia meminta ibu untuk melamarkan dengan wanita tertentu (yang ia sebenarnya sudah sah menjadi istrinya) ia pun berusaha untuk menyelesaikan masalah tanpa disadari oleh bapak dan ibu kami bahwa dirinya sudah menikah. Kami pun berkenalan dengan keluarga istri saudara saya, mereka pun tidak setuju dengan keluarga kami; karena kami dari negara lain. Status sosial mereka tidak sepadan dengan status sosial kami, ia juga seorang janda, tidak terpelajar, tidak cantik, saudara saya pun menyatakan bahwa dirinya mencintainya dan tidak mau dengan wanita lain, ia pun mengabarkan kepada saya bahwa pernikahannya tersebut dilaksanakan dengan cara yang sesuai syariat, hanya saja belum resmi tercatat karena masalah administrasi yang harus disetujui oleh negara, dan membutuhkan waktu 30 tahun untuk mendapatkan izin menikah dengan orang luar negeri, istrinya tadi nafkahnya ditanggung oleh salah satu kerabatnya, ia pun tidak bisa punya anak, dan pada tahun-tahun sebelumnya pernah hamil 4 kali akan tetapi keguguran, ia pun mengidap beberapa penyakit yang menghalanginya untuk hamil. Oleh karena itulah ia pun akhirnya memikirkan untuk menikah dengan wanita lain, ia pun mengeluarkan kartu keluarga, dan melanjutkan kehidupannya seperti biasa baru kemudian ia akan menyelesaikan dengan yang pertama, ia pun berusaha melengkapi administrasi pernikahannya dengan wanita luar negeri, memberitahukan permasalahan yang sebenarnya saat ini kepada keluarga termasuk kepada mempelai wanita yang telah ia pinang, tidak akan menyelesaikan masalah di atas dan justru akan mendatangkan masalah baru.
Belakangan ini, ibu saya berusaha keras mencarikan pasangan, ia pun mendapatkan wanita yang cocok, dan telah terjadi nadzar (melihat) secara syar’i. Saya tidak memungkiri telah terjadi berapa kali, saudara saya berusaha menunda proses pernikahan tersebut, menghindar dari masalah bahkan mencari-cari alasan untuk menggagalkan lamaran, saya tidak bisa menahan perasaan berdosa saya kepada calon mempelai wanita (saya merasa kami telah menipunya), dan tentang istri saudara saya (apa salah dia hingga saudara saya meninggalkannya beberapa tahun belakangan ini), saya juga merasa berdosa karena saya tahu persis akan pernikahan saudara saya tersebut tapi saya pun tidak melakukan sesuatu, saya juga menyembunyikan masalah yang sebenarnya kepada bapak dan ibu, saya sudah membicarakannya dengan saudara saya tersebut, ia pun berkata kepada saya: “Adalah hal yang wajar saya menikah, saya bukan lah orang pertama kali yang berpoligami, saya akan berusaha sekuat tenaga, bapak saya juga mau membantu dalam hal belanja, saya akan menjadikan mempelai wanita tinggal bersama keluarganya, atau saya sewakan rumah untuknya, hingga ia tidak merasa sendirian pada saat saya tinggal ke istri yang pertama, istri pertama saya pun tinggal bersama keluarganya dan juga bekerja, ia pun tidak keberatan jika saya menikah lagi.
Saya berharap mendapatkan penjelasan untuk memahamkan bapak dan ibu saya dengan cara yang masuk akal ?, atau tidakkah mereka berdua memahami bahwa saudara saya tersebut telah menikah, dengan banyak tanda-tanda yang bisa ditebak bahwa ia telah menikah ?, atau kedua orang tua memang tidak mau mengakui pernikahannya yang pertama, atau keduanya memaksakan kehendak yang mereka inginkan ?.
Apakah wajib bagi saya untuk menjelaskan kejadian sebenarnya kepada keluarga saya, dan istri kedua saudara saya tentang pernikahannya dengan istri pertamanya atau sebaiknya saya diam ?, dan jika saya diam apakah saya berdosa ?, khususnya saudara saya mengatakan bahwa penjelasan kejadian yang sesungguhnya justru akan menimbulkan banyak masalah, dan dalam waktu yang sama saya merasa bahwa diam adalah bentuk penipuan ?!

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Saudara laki-laki anda telah berbuat yang baik dengan menikah untuk menjaga dirinya dari pada terjerumus pada kemaksiatan, meskipun ia masih berstatus sebagai mahasiswa. Kami telah melihat banyak pemuda justru berpaling untuk memikirkan menikah pada saat belajar, namun mengumbar pandangan matanya melihat wanita dan menuruti syahwatnya.

Sedangkan di antara mereka yang istiqamah taat kepada Allah, namun ada sesuatu yang mengganggu pikiran mereka; yaitu: keterlambatan menikah, mereka tidak mendapati seorang ayah yang memperhatikan dorongan syahwat dan fitnah mereka. Anda mungkin mendapatkan seorang ayah mau membiayai dengan biaya yang mahal, bahkan sebagian mereka berani mengambil resiko terjerumus pada sesuatu yang diharamkan dengan meminjam uang dengan riba hanya untuk pendidikan anaknya, akan tetapi jarang sekali di antara para ayah memikirkan pernikahan anaknya, dan menyelamatannya dari fitnah syahwat.

Pada saat yang sama, kami melihat kesalahan di atas dari dua sisi:

1.Ia tidak berusaha memberitahukan dorongan syahwatnya kepada orang tuanya, ia pun tidak berusaha meyakinkan orang tuanya masalah pernikahannya sebelum ia melangsungkannya, juga berusaha menenangkan keluarga besarnya tentang komitmennya akan berusaha untuk bekerja di sela-sela waktu kuliahnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, jika keluarga besarnya tidak mampu akan hal itu.

2.Ketika ia berani memutuskan untuk menikah tanpa izin keluarganya, kami melihat kalau saja ia memperhatikan proses pernikahannya secara sah menurut agama juga menurut undang-undang. Kami tidak meragukan bahwa pernikahan secara syar’i lah yang menyebabkan berlakunya hukum-hukum syar’i, akan tetapi menjadi penting juga agar sesuai dengan undang-undang negara untuk kemaslahatan yang besar, seperti; pencatatan anak-anak dalam kartu keluarga, akte kelahiran mereka, membebaskan tuduhan tertentu dari kedua belah pihak yang mau menikah, mereka berdua terbebas dari penyakit yang membahayakan, berlakunya hukum warisan pada penetapan pernikahan, dan lain sebagainya yang akan mendatangkan maslahat dan mencegah madharat dan kerusakan.

Baca juga jawaban soal nomor: 22728.

Kedua:

Pendapat kami terkait dengan saudara anda adalah berterus terang dengan kebenaran, jujur mengatakan yang sebenarnya kepada keluarga besar, dan tidak lah ragu dalam menyampaikan dengan sebenarnya bahwa ia sudah menikah dengan wanita tersebut (istri pertama) dan statusnya sebagai istrinya sesuai syari’at Allah. Dan menjadi hak wanita tersebut untuk mendapatkan kedudukan layaknya sebagai sebagai seorang menantu dalam keluarga suaminya. Apa yang telah dilakukannya dalam rangka mempertemukan keluarganya dengan wanita tersebut sebagai pinangan ternyata tidak disetujui bahkan cenderung gagal, mereka pun tidak merestui kalau ia menjadi istrinya, namun masih mungkin untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa ia telah menikahinya dengan mengadakan walimah yang syar’i, kalau tidak maka hawatir akan terjadi masalah di kemudian hari. Adapun di hadapan keluarga besarnya, maka pendapat kami agar ia menghadapi kenyataan hidup, berusaha menjelaskan keadaan yang sebenarnya, orang-orang yang berakal akan menerima perbuatannya tersebut, karena ia ingin menjaga kemaluannya, itu adalah perbuatan yang terpuji bukan tercela.

Kami melihat bahwa menikah secara diam-diam justru akan menghilangkan hak-hak seorang istri, dan bisa jadi membahayakan kehidupannya pada kemudian hari dengan menuduhnya dengan yang bukan-bukan, dan menggabungkan dua istri meskipun dibolehkan, pada kasus saudara anda justru akan menambah masalah yang mungkin tidak terfikirkan sebelumnya, ia pun akan hidup dalam kerahasiaan yang tidak nyaman, dia lah yang menjadi sebab dalam mendzalimi istrinya pada saat ia menikah lagi, karena ia tidak bisa adil kepada keduanya, dan kebanyakan ia tidak akan cenderung kecuali kepada yang lemah.

Maka dari itu pendapat kami, agar ia bersegera untuk berterus terang kepada keluarga besarnya dengan menjelaskan keadaan yang sebenarnya, mendudukkan permasalahannya kepada mereka, mencari solusi dengan mereka untuk mencatat pernikahannya sesuai dengan peraturan negara, tidak ragu-ragu dan meremehkan masalah ini, anda juga bisa mengancamnya, jika tetap ia tidak ma uterus terang anda sendiri yang akan memberitahukan kepada keluarga, dan bisa dipastikan bahwa celaan akan anda terima jika keluarga besar anda mengetahui berita itu dari anda bukan dari yang bersangkutan, maka anda haru berusaha untuk meyakinkan saudara anda agar menjelaskan sendiri fakta yang telah terjadi. Kejujuran adalah jalan terbaik, menyembunyikan masalah ini termasuk hal yang mustahil kecuali dibarengi dengan kedzaliman dan kerusakan yang bermacam-macam.

Semoga Allah memberikan petunjuk-Nya kepada saudara anda dan menuntunnya kepada jalan yang diridhai-Nya

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam