Alhamdulillah.
Pertama:
Saudara laki-laki anda telah berbuat yang baik dengan menikah untuk menjaga dirinya dari pada terjerumus pada kemaksiatan, meskipun ia masih berstatus sebagai mahasiswa. Kami telah melihat banyak pemuda justru berpaling untuk memikirkan menikah pada saat belajar, namun mengumbar pandangan matanya melihat wanita dan menuruti syahwatnya.
Sedangkan di antara mereka yang istiqamah taat kepada Allah, namun ada sesuatu yang mengganggu pikiran mereka; yaitu: keterlambatan menikah, mereka tidak mendapati seorang ayah yang memperhatikan dorongan syahwat dan fitnah mereka. Anda mungkin mendapatkan seorang ayah mau membiayai dengan biaya yang mahal, bahkan sebagian mereka berani mengambil resiko terjerumus pada sesuatu yang diharamkan dengan meminjam uang dengan riba hanya untuk pendidikan anaknya, akan tetapi jarang sekali di antara para ayah memikirkan pernikahan anaknya, dan menyelamatannya dari fitnah syahwat.
Pada saat yang sama, kami melihat kesalahan di atas dari dua sisi:
1.Ia tidak berusaha memberitahukan dorongan syahwatnya kepada orang tuanya, ia pun tidak berusaha meyakinkan orang tuanya masalah pernikahannya sebelum ia melangsungkannya, juga berusaha menenangkan keluarga besarnya tentang komitmennya akan berusaha untuk bekerja di sela-sela waktu kuliahnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, jika keluarga besarnya tidak mampu akan hal itu.
2.Ketika ia berani memutuskan untuk menikah tanpa izin keluarganya, kami melihat kalau saja ia memperhatikan proses pernikahannya secara sah menurut agama juga menurut undang-undang. Kami tidak meragukan bahwa pernikahan secara syar’i lah yang menyebabkan berlakunya hukum-hukum syar’i, akan tetapi menjadi penting juga agar sesuai dengan undang-undang negara untuk kemaslahatan yang besar, seperti; pencatatan anak-anak dalam kartu keluarga, akte kelahiran mereka, membebaskan tuduhan tertentu dari kedua belah pihak yang mau menikah, mereka berdua terbebas dari penyakit yang membahayakan, berlakunya hukum warisan pada penetapan pernikahan, dan lain sebagainya yang akan mendatangkan maslahat dan mencegah madharat dan kerusakan.
Baca juga jawaban soal nomor: 22728.
Kedua:
Pendapat kami terkait dengan saudara anda adalah berterus terang dengan kebenaran, jujur mengatakan yang sebenarnya kepada keluarga besar, dan tidak lah ragu dalam menyampaikan dengan sebenarnya bahwa ia sudah menikah dengan wanita tersebut (istri pertama) dan statusnya sebagai istrinya sesuai syari’at Allah. Dan menjadi hak wanita tersebut untuk mendapatkan kedudukan layaknya sebagai sebagai seorang menantu dalam keluarga suaminya. Apa yang telah dilakukannya dalam rangka mempertemukan keluarganya dengan wanita tersebut sebagai pinangan ternyata tidak disetujui bahkan cenderung gagal, mereka pun tidak merestui kalau ia menjadi istrinya, namun masih mungkin untuk mengumumkan kepada masyarakat bahwa ia telah menikahinya dengan mengadakan walimah yang syar’i, kalau tidak maka hawatir akan terjadi masalah di kemudian hari. Adapun di hadapan keluarga besarnya, maka pendapat kami agar ia menghadapi kenyataan hidup, berusaha menjelaskan keadaan yang sebenarnya, orang-orang yang berakal akan menerima perbuatannya tersebut, karena ia ingin menjaga kemaluannya, itu adalah perbuatan yang terpuji bukan tercela.
Kami melihat bahwa menikah secara diam-diam justru akan menghilangkan hak-hak seorang istri, dan bisa jadi membahayakan kehidupannya pada kemudian hari dengan menuduhnya dengan yang bukan-bukan, dan menggabungkan dua istri meskipun dibolehkan, pada kasus saudara anda justru akan menambah masalah yang mungkin tidak terfikirkan sebelumnya, ia pun akan hidup dalam kerahasiaan yang tidak nyaman, dia lah yang menjadi sebab dalam mendzalimi istrinya pada saat ia menikah lagi, karena ia tidak bisa adil kepada keduanya, dan kebanyakan ia tidak akan cenderung kecuali kepada yang lemah.
Maka dari itu pendapat kami, agar ia bersegera untuk berterus terang kepada keluarga besarnya dengan menjelaskan keadaan yang sebenarnya, mendudukkan permasalahannya kepada mereka, mencari solusi dengan mereka untuk mencatat pernikahannya sesuai dengan peraturan negara, tidak ragu-ragu dan meremehkan masalah ini, anda juga bisa mengancamnya, jika tetap ia tidak ma uterus terang anda sendiri yang akan memberitahukan kepada keluarga, dan bisa dipastikan bahwa celaan akan anda terima jika keluarga besar anda mengetahui berita itu dari anda bukan dari yang bersangkutan, maka anda haru berusaha untuk meyakinkan saudara anda agar menjelaskan sendiri fakta yang telah terjadi. Kejujuran adalah jalan terbaik, menyembunyikan masalah ini termasuk hal yang mustahil kecuali dibarengi dengan kedzaliman dan kerusakan yang bermacam-macam.
Semoga Allah memberikan petunjuk-Nya kepada saudara anda dan menuntunnya kepada jalan yang diridhai-Nya
Wallahu a’lam.