Alhamdulillah.
Pertama:
Cairan putih yang lengket ini hukumnya adalah hukum cairan yang keluar dari rahim. Rinciannya sebagai berikut:
- Jika keluar bersifat terus menerus, maka hukumnya sama dengan hukum beser. Anda harus berwudhu untuk setiap shalat fardhu dan apabil telah masuk waktu shalat. Setelah itu, tidak masalah jika cairan itu tetap keluar, walaupun saat shalat.
- Jika dia tidak bersifat terus menerus, maka apakah dia membatalkan wudhu atau tidak, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Jumhur ulama berpendapat bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan shalat karena tidak ada dalil yang menunjukkan membatalkan wudhu. Yang lebih hati-hati adalah mengamalkan pendapat jumhur.
Kedua:
Cairan yang keluar tersebut adalah suci berdasarkan pendapat yang kuat, maka pakaian yang terkena olehnya tidak perlu dibasuh. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan salah satu pendapat Imam Syafii dan dishahihkan olen Nawawi.
Pendapat ini dipilih oleh Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahumullah.
Beliau berkata dalam Kitab Asy-Syarhul Mumti' (1/392), "Jika cairan tersebut keluar dari vagina, maka dia suci, karena dia bukan sisa makanan dan minuman, bukan juga kencing. Hukum asal pada sesuatu adalah tidak najis, sebelum ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Karena tidak diharuskan baginya untuk membasuh kemaluannya jika dia menjimak isterinya dan juga bajunya jika terkena olehnya. Kalau cairan tersebut dianggap najis, maka dengan sendirinya mani harus dianggap najis, karena akan mengenainya."
Lihat Al-Majmu (1/406) dan Al-Mughni (2/88)
Ketiga:
Cairan tersebut tidak ada pengaruhnya bagi puasa.
Kesimpulannya: Hendaknya anda tetap shalat dan puasa dan berwudhu jika cairan tersebut keluar, kecuali jika keluarnya bersifat terus menerus. Hendaknya anda berwudhu untuk setiap kali shalat fardhu dan apabila telah masuk waktu shalatnya. Anda dapat melakukan shalat sunah apa saja dengan wudhu tersebut hingga waktu shalat tersebut selesai.
Wallaha'lam.