Rabu 24 Jumadits Tsani 1446 - 25 Desember 2024
Indonesian

SAFAR UNTUK BERWISATA DAN TIDAK MAU MEMBAWA ISTRI BERSAMANYA, SERTA MENGGANTUNGKAN TALAK DENGAN SAFARNYA, HUKUM DAN NASEHAT!!

123358

Tanggal Tayang : 27-01-2011

Penampilan-penampilan : 16318

Pertanyaan

Suamiku menceraikanku dengan talak tiga, 'Kalau engkau safar keluar negeri maka jatuh talak' (Hal itu diucapkan dengan) niat talak. Dia setiap tahun pergi berwisata bersama teman-teman. Dia mengatakan, Di sana banyak terjadi kerusakan dan saya lelaki pencemburu. Sebagai seorang laki-laki tidak ada perkara yang menghalanginya. Padahal tujuan kepergiannya hanya ke tempat-tempat pemandangan alam. Sementara dia melarang kami dan anak-anak untuk rekreasi, bahkan kadang-kadang di Saudi Arabia sekalipun. Dia mengatakan, saya tidak akan pergi bersamamu ke tempat-tempat ikhtilat (campur baur). Saya capek berdiskusi dengannya. Dia mengatakan, setiap tahun saya pergi untuk berwisata selama sebulan.
Apakah dibolehkan melarang saya terhadap apa yang dihalakan oleh Allah berupa wisata yang halal, sedangkan dia pergi kapan saja sesuai yang dia inginkan. Padahal dia orang yang menjaga shalat, di rumah kami tidak ada parabola dan tidak mendengarkan musik. Apakah dibolehkan bagi dia meninggalkan kami di rumah keluargaku tanpa keridhoanku. Apa yang selayaknya saya lakukan terhadapnya? Tolong doakan untuk diriku agar Allah menghindarkan kami dari kelalaian.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah kami jelaskan pada dua pertanyaan no. 111934 dan 13342. Bahwa pergi ke negara kafir dan negara-negara fasik dan sumber kemaksiatan dengan niat wisata dan rekreasi saja adalah diharamkan.  Mohon kembali merujuknya. Perkara ini tidak ada bedanya antara laki-laki dan perempuan. Kepergian suami anda sendirian tanpa anda, bukan berarti menolong anda dari fitnah, bahkan kepergian lelaki sendirian tanpa istrinya bisa menjerumuskannya ke dalam fitnah, karena istri (dapat) memadamkan syahwatnya jika dengan apa yang dilihatnya berupa wanita bersolek dan dan terbuka auratnya di negara itu membuatnya syahwatnya membara.

Apa yang diyakini suami anda – dan yang lainnya- bahwa tidak menyertakan istri ke negara itu lebih   baik adalah tidak benar. Dalam semua kondisi, hukumnya secara umum, mencakup laki-laki dan perempuan, tidak diperkenankan suami anda pergi ke negara semacam itu. Begitu juga tidak diperkenankan bagi anda untuk meminta agar diri anda  juga anak-anak diikutsertakan, karena hal itu adalah haram. Khawatir akan terjerumus dalam fitnah dan melihat kemunkaran.

Yang kami nasehatkan kepada sang suami jika ingin menggabungkan antara wisata dan mendapatkan kerelaaan anda untuk bepergian bersamanya. Hendaklah dia memilih wisata dalam negeri di negara anda Saudi, dimana telah tersedia tempat-tempat yang kondusif untuk keluarga yang menjaga agama serta tidak terdapat kemunkaran sebagaimana di negara lain. Sang suami tidak perlu menfoto istrinya sehingga akan dilihat orang lain, jika safar keluar negri.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata: ”Sebagaimana saya nasehatkan kepada wali murid secara khusus untuk menjaga anak-anaknya dengan tidak mengikuti permintaannya safar keluar negeri. Karena  terdapat bahaya dan kerusakan pada agama, khlak dan negaranya, sebagaimana telah (kami jelaskan) tadi. Sementara di negara kita –alhamduluillah- tercukupi semua materi keilmuan. Informasi yang menunjukkan tempat-tempat rekreasi dan peristirahatan di negara kita sudah banyak -alhamdulillah- tidak perlu lagi dari tempat lain. Dengan begitu akan terealisir apa yang diinginkan, keselamatan akan teraih bagi para pemuda kita dari kekhawatiran, kesusahan dan dampak negatif serta kesulitan yang terjadi di negara-negara asing." (Fatawa Ibn Baz, 4/194)

Perkara lain lagi, menghabiskan liburan dengan melewati jalur darat melintasi daerah dan kota serta  mengunjungi keluarga dan kerabat, sehingga dapat menggabungkan antara kesenangan dengan silaturrahim serta kunjungan ke teman-teman.

Sebenarnya kami ingin memberikan wasiat yang lebih baik dari itu semua, yaitu pergi umrah bersama istri dan anak-anak. Akan tetapi setelah kami membacara biografi anda bahwa anda dari Mekkah Mukarromah, maka kami tidak memberi nasehat tersebut. Nasehat tersebut  cocok untuk selain anda yang ingin menunaikan wisata yang mubah, seraya mengais pahala dan jauh dari murka Tuhannya.

Kami berharap agar suami istri melihat soal jawab no. 87846. Di dalamnya ada perincian penting terkait dengan pemahaman wisata, macam-macamnya dan hukumnya. Disamping itu kami ingatkan kepada penanya, dikala suami tidak mendengarkan nasehat kami, dan bersikeras untuk safar, hal itu tidak menjadikan anda dibolehkan meminta safar. Karena kemaksiatan suami bukan alasan istri terjerumus pada kemaksiatan yang sama.

Permasalahannya bukan hutang yang harus dilunasai atau qisos diantara anda berdua, melainkan ini adalah kehormatan Allah Jalla zalaaluhu, agama dan ajaranNya. Kalau suami berbuat baik, maka  berbuat baiklah anda dengannya. Kalau dia berbuat buruk, jauhi keburukannya. Jangan lupa bahwa suami anda telah menggantungkan cerai anda jika anda safar ke luar negeri. Boleh jadi ini bermanfaat agar tidak bersikeras untuk ikut safar, dan mencukupkan diri dengan berwisata di dalam negeri   khawatir jatuh talak. Sebab kalau hal ini terjadi, maka akan semakin menambah kerusakan dari kerusakan yang sudah ada akibat melakukan safar keluar negeri.

Kedua:

Terkait dengan menggantungkan talak anda dengan safar anda. Maka talak akan jatuh jika anda bepergian ke luar negeri sebagaimana disebutkan suami anda. Tidak ada perbedaan dikalangan para ulama dalam masalah ini. Karena suami anda berniat menceraikan anda sebagaimana yang anda sebutkan. Silahkan dilihat penjelasan hal ini pada soal jawab no. 104614, 39941, 82400, dan talak tiga jatuh hanya satu talak. Silahkan lihat juga di soal jawab no. 96194. Dia tidak dapat mencabut talaknya yang digantungkan ini jika dirinya berubah pikiran dengan memberi izin anda untuk safar. Silakan lihat fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dalam soal jawab no. 43481.

Wallallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam