Alhamdulillah.
Jika seorang wanita sudah menduga kuat bahwa dia telah suci dan telah tampak baginya tanda-tandanya, kemudian dia mandi, lalu shalat dan suaminya menjimaknya, maka tidak ada dosa pada keduanya dengan jimak tersebut. Karena dia telah melakukan apa yang dibolehkan baginya. Karena yang diharamkan adalah menjimaknya saat isteri dalam keadaan haid. Jika haid itu datang lagi, maka berlaku lagi hukum haid baginya dan dia dilarang shalat, serta suaminya dilarang menjimaknya. Karena darah haid, kapan dia keluar, maka berlakulah hukumnya. Tanda-tandanya telah dikenal di kalangan wanita. Bagi wanita hendaknya tidak terburu-buru mandi dan shalat sebelum melihat cairan putih yang merupakan alamat suci atau kering sempurna bagi mereka yang tidak melihat cairan putih. Berhentinya darah tidak berarti suci, tapi kesucian dinyatakan dengan melihat tanda kesucian dan berakhirnya masa haid yang biasa.
Wallahua'lam.