Alhamdulillah.
Semprotan asma berupa botol di dalamnya ada obat cair yang mengandung tiga unsur: bahan kimia (medis), air dan oksigen.
Saat semprotan tersebut ditekan maka obatnya akan keluar dengan bentuk percikan air, disertai hirupan pasien dalam-dalam saat menekan semprotan tersebut. Percikan air tersebut masuk kepada rongga pernafasan akan tetapi ada yang tersisa di tenggorokan mulut, dan ada sedikit sekali yang masuk ke kerongkongan.
Sebagian ulama kontemporer telah berpendapat bahwa menggunakan semprotan asma merusak puasa, mereka berkat: “Karena kandungan semprotan tersebut akan sampai kepada lambung melalui mulut, maka puasanya batal”.
Dan kebanyakan ulama kontemporer telah berpendapat bahwa menggunakan semprotan asma tidak merusak puasa, pendapat inilah yang benar, mereka berdalil dengan banyak dalil:
- Karena hukum asalnya adalah puasanya sah, tidak mungkin bisa mengganti hukum asal ini kecuali dengan keyakinan, dan sampainya percikan semprotan itu ke lambung masih perkara yang diragukan, bisa jadi masuk dan bisa jadi tidak masuk, karena hukum asal bahannya akan mengarah kepada saluran pernafasan, akan tetapi bisa jadi ada sedikit yang akan masuk ke lambung, karena kemungkinan ini maka tidak bisa dikatakan puasanya akan rusak, dan dengan ini saya menjawab dalil dari pendapat pertama.
- Anggap saja bahwa sebagian dari obat tersebut benar-benar masuk ke lambung, maka hal itu termasuk yang dimaafkan dan tidak merusak puasa, dikiaskan kepada berkumur dan menggunakan siwak.
Adapun berkumur, orang yang berpuasa jika berkumur akan ada air yang tersisa di dalam mulutnya, dan akan ada tetesan air tersebut yang sampai ke lambung, oleh karenanya jika ia berkumur dengan air yang ada radio aktifnya, maka bahan itu akan nampak di lambung sesaat kemudian yang akan menguatkan adanya resapan air berkumur ke dalam lambung, akan tetapi resapan air yang sampai ke lambung tersebut sangat sedikit telah dimaafkan oleh syari’at dan menghukumi puasanya tetap sah dengan berkumur, dan resapan sisa semprotan asma ke lambung –jika sampai turun- lebih sedikit dari pada resapan sisa air berkumur, maka ia tidak termasuk menjadi perusak puasa lebih utama.
Adapun siwak, ia terdiri dari bahan yang bercampur dengan air liur dan turun ke kerongkongan kemudian ke lambung, akan tetapi syari’at telah memaafkannya dan tidak dianggap merusak puasa; karena ia sedikit dan tanpa sengaja, maka demikian juga dengan resapan semprotan asma bisa jadi turun ke lambung dengan jumlah yang sedikit dan tanpa sengaja menurunkannya ke lambung, maka ia tidak merusak puasa dikiaskan kepad siwak.
Dan dengan ini menjadi jelas akan kuatnya pendapat yang kedua dan telah dipilih oleh para ulama kontemporer kita, yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-, dan Syeikh Muhammad bin Utsaimin, Syeikh Abdullah bin Jibrin, para ulama lajnah daimah, dan telah kami nukilkan sedikit dari fatwa-fatwa mereka dalam masalah ini pada jawaban soal nomor: 37650.
Lihat juga Majallah Majma’ Al Fiqh Al Islami/jilid: 10
Di dalamnya terdapat banyak pembahasan tentang hal-hal yang membatalkan puasa kontemporer, “Mufthiraat As Shiyam Al Mu’ahirah, karya DR. Ahmad Kholil: 33-38.