Alhamdulillah.
Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk jenis makanan yang dikonsumsi orang. Seperti gandum, jagung, beras, lubiyah, adas, hims, kacang, makarona, daging dan semisal itu.
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajiban satu sha dari jenis makanan. Dahulu para shahabat radhiallahu anhum mengeluarkan dari jenis makanan yang dikonsumsinya.
Imam Bukhari (1510) dan Muslim (985) meriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu, beliau berkata,
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ : وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ
"Kami dahulu mengeluarkan pada masa Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam di Hari Idul Fitri satu sha makanan." Abu Said mengatakan, "Dahulu makanan kami adalah gandum, kismis, Iqht (keju kering) dan kurma."
Dalam riwayat lain, beliau berkata,
كُنَّا نُخْرِجُ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيرٍ وَكَبِيرٍ حُرٍّ أَوْ مَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
"Dahuli, ketika Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ada di antara kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil , dewasa, merdeka, budak, sejumlah satu sha makanan, atau satu sha gandum, atau kurma atau kismis."
Segolongan ahli ilmu menafsirkan makanan dalam hadits ini adalah gandum. Sebagian lain menafsirkan makasud makanan disini adalah ap ayang dikonsumsikan penduduk setempat makanan apa saja. Baik itu gandum, jagung atau selain dari itu. dan ini adalah yang benar. Karena zakat adalah bentuk kepedulian orang kaya kepada orang miskin. Dan seorang muslim tidak diharuskan memberi kepedulian dengan selain makanan negaranya. Tidak diragukan bahwa beras adalah makanan di negara dua kota suci (Mekkah dan Madinah), ia adalah makanan baik dan mahal. Juga lebih baik dibandingkan gandum yang telah disebutkan dalam nash sebagai makanan untuk zakat. Dengan demikian dapat diketahui, bahwa tidak mengapa mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras." (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 14/200)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu Fatawa, 25/68, berkata,
"Apabia penduduk suatu negara mengkonsumsi salah satu dari jenis (makanan) tertentu, maka dibolehkan mengeluarkan (zakat fitrah) dari jenis makanannya tanpa diragukan lagi. Apakah mereka dibolehkan mengeluarkan jenis makanan dari tempat lain? Contoh kalau jenis makanan mereka beras dan jagung, apakah mereka dibolehkan mengeluarkan gandum atau harus mengeluarkan beras dan jagung? Ada perbedaan yang sangat dikenal. Pendapat yang paling kuat adalah, mengeluarkan jenis makanan yang dia konsumsi, meskipun bukan dari jenis makanan yang disebutkan dalam nash. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama seperti Syafii dan lainnya. Karena shadaqah ini diwajibkan asalnya bertujuan untuk memberikan kepedulian kepada orang-orang fakir.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala, "Dari makanan yang biasanya kalian beri makan kepada keluarga kalian."
Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam mewajibakan zakat fitrah sejumah satu sha kurma atau gandum. Karena ini adalah makanan yang dikonsumsi penduduk Madinah. Jika ini bukan makanan yang dikonsumsikan di tempat tersebut tapi dikonsumsi tempat lain, (beliau) tidak akan membebani untuk mengeluarkan yang bukan makanan (penduduk setempat). Sebagaimana Allah juga tidak memerintahkan hal itu dalam kaffarah (tebusan)."
Ibnu Qoyiim rahimahullah dalam kitab I’lamul Muwaqi’in, 3/12 berkata,
"(Jenis makanan) ini adalah yang lebih banyak (dikonsumsi) di Madinah. Adapun kalau suatu negara atau wilayah yang makanannya bukan seperti itu, maka dia diharuskan mengeluarkan satu sha dari jenis makanannya. Misalnya, jenis makanan yang dikonsumsikan jagung, beras atau tin atau selain dari itu dari jenis biji-bijian. Kalau jenis makanannya selain dari biji-bijian, seperti susu, daging dan ikan, maka mereka mengeluarkan zakat fitrahnya dari jenis makanan yang dikonsumsikannya apapun bentuknya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan ini adalah yang benar dan tidak dikatakan selain ini. Karena maksudnya adalah untuk menopang kebutuhan orang miskin pada hari raya dan memberikan kepedulian dari jenis makanan penduduk setempat. Dengan demikian, maka diterima mengeluarkan (zakat fitrahnya) dari jenis tepung meskipun tidak ada hadits shahih tentang hal tersebut."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab ‘As-Syarhu Al-Mumti, 6/183 berkata, "Yang benar adalah bahwa semua bentuk makanan yang dikonsumi, baik biji-bijian, kurma, daging atau semacamnya adalah diterima zakatnyanya." .