Sabtu 22 Jumadil Ula 1446 - 23 November 2024
Indonesian

Dalil Ibadah Melempar Jumrah di Dalam Haji

Pertanyaan

Apa dalilnya dari Al Qur’an dan Sunah atas melempar jumrah ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Melempar jumrah termasuk manasik haji yang wajib dan disyari’atkan bagi siapa saja yang ingin melaksanakan manasik yang agung. Telah ada riwayat yang jelas tentang ibadah yang agung ini di dalam sunah nabawiyah yang telah disepakati keshahihannya di antara para ulama:

Dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- bahwa Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- suatu saat membonceng Fadhl, lalu Fadhl mengabarkan bahwa beliau (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam) senantiasa bertalbiyah hingga melempar jumrah”. (HR. Bukhari, no. 1685 dan Muslim, no. 1282)

Abdullah –radhiallahu anhu- meriwayatkan bahwa dia telah tiba ke Jumrah Kubro, dia menjadikan Ka’bah di sebelah kiri dan Mina di sebelah kanannya, lalu dia melempar tujuh kali. Lalu dia berkata: “Beginilah orang yang telah diturunkan kepadanya surat Al Baqarah melontar (jumrah) –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Bukhari, no. 1748 dan Muslim, no. 1296)

Dari Ibnu Umar -radhiyallahu anhuma- bahwa dia telah melempar Jumrah terdekat (jumrah ula) dengan tujuh kerikil dan bertakbir untuk setiap (melontar) kerikil, kemudian beliau maju sampai turun di lembah lalu berdiri menghadap qiblat dalam waktu yang lama kemudian berdoa dengan mengangkat kedua tangannya. Lalu melempar jumrah wustho, lalu ia mengambil sisi utara dan turun ke lembah dan berdiri menghadap qiblat, berdiri lama dan berdoa dengan mengangkat kedua tangannya dan berdiri dengan lama. Lalu melempar jumrah Aqabah dari tengah lembah, namun beliau tidak berhenti di sana dan langsung pergi, lalu beliau berkata: “Beginilah saya melihat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melakukannya”. (HR. Bukhori: 1751)

Ibnul Mundzir –rahimahullah- berkata:

“Dan mereka telah ijmak bahwa orang yang melempar semua jumrah pada hari-hari tasyriq setelah matahari tergelincir, maka hal itu dianggap sah”. (Al Ijmak, Ibnul Mundzir, 11)

Ibnu Hazm –rahimahullah- berkata:

“Dan mereka telah besepakat bahwa tiga hari setelah hari raya idul adha adalah hari-hari melempar jumrah dan barang siapa yang melemparnya setelah matahari tergelincir maka dianggap sah”. (Maratibul Ijmak karya Ibnu Hazm: 46)

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:

“Jika tiba di Mina dia memulai dengan (melontar) di jumrah Aqabah. Ini merupakan jumrah terakhir dari arah Mina dan yang pertama dari arah Makkah yang berada di daerah yang bernama Aqabah, karenanya dinamakan jumrah Aqabah. Lalu dia melemparnya dengan tujuh kerikil dengan bertakbir pada setiap (lontaran) kerikil, dan membelakangi lembah dan menghadap qiblat, kemudian beranjak pergi dan tidak berhenti. Semua ini merupakan pendapat orang yang telah kami ketahui pendapatnya dari kalangan para ulama”. (Al Mughni: 3/218)

Abu Hamid Al Ghazali –rahimahullah- berkata:

“Adapun melempar jumrah, tujuannya adalah keterikatan dengan perintah, menampakkan penghambaan, bersegera untuk hanya melaksanakan perintah bukan berlandaskan akal dan nafsu di dalamnya. Kemudian tujuannya adalah menyerupai Nabi Ibrahim -alaihis salam-, karena Iblis yang terlaknat berusaha di tempat tersebut memasukkan syubhat pada pelaksanaan haji beliau untuk melakukan fitnah dan kemaksiatan, maka Allah –‘Azza wa Jalla- telah memerintahkannya untuk menimpuknya dengan batu dan mengusirnya serta memutus harapannya.

Maka jika anda berpikir bahwa jika setan mengganggunya (Nabi Ibrahim alaihissalam) lalu dia melihatnya dan menimpuknya,  sedangkan saya tidak akan digoda setan, maka pikiran itu bersumber dari setan. Ketika itu, setan sedang membisikkan dalam hatimu agar tak bersemangat melontar dan bahwa perkara ini adalah perkara tak bermanfaat, sama seperti sebuah permainan yang tak layak mendapat perhatian serius. Maka ketika itu, usirlah bisikan itu dalam hati anda dan lempar jumrah dengan semangat untuk mematahkan keinginan setan. Ketahuilah, zahirnya anda melontar jumrah, namun hakekatnya anda sedang menimpuk setan dengan ketundukan anda melakukan perintah Allah sebagai bentuk pengagungannya semata karena perintahNya, bukan berlandaskan akal dan perasaan.” (Ihya’ Ulumuddin: 1/270)

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam