Selasa 14 Syawal 1445 - 23 April 2024
Indonesian

HUKUM DAUR ULANG KERTAS MUSHAF YANG TELAH RUSAK UNTUK DIGUNAKAN SESUATU YANG LAIN

126206

Tanggal Tayang : 11-03-2013

Penampilan-penampilan : 7357

Pertanyaan

Ada proyek daur ulang kertas, sebagian keuntungannya untuk yayasan social dan sebagian lagi untuk bisnis. Pertanyaannya apa hukum daur ulang kertas mushaf yang telah rusak untuk digunakan sesuatu yang lainnya? Ataukan harus dimusnahkan dengan cara tradisional?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diperbolehkan mendaur ulang kertas mushaf rusak dan dipergunakan untuk sesuatu lain bukan Al-Qur’an. Karena hal ini termasuk bentuk penghinaan terhadap Al-Qur’an. Selayaknya adalah membakar kertas-kertas ini atau menguburnnya di tempat yang bersih untuk menjaganya. Agar tidak terinjak kaki atau terlempar di tanah.

Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 4988 dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu:

( أن عثمان بن عفان رضي الله عنه لما أمر بنسخ المصاحف َأَرْسَلَ إِلَى كُلِّ أُفُقٍ بِمُصْحَفٍ مِمَّا نَسَخُوا ، وَأَمَرَ بِمَا سِوَاهُ مِنْ الْقُرْآنِ فِي كُلِّ صَحِيفَةٍ أَوْ مُصْحَفٍ أَنْ يُحْرَقَ )

“Sesungguhnya Utsaman bin Affan radhiallahu’anhu ketika memerintahkan untuk menulis ulang mushaf, beliau mengirim ke semua pelosok (daerah) dengan mushaf yang telah ditulis ulang. Dan memerintahkan selain dari Al-Qur’an itu pada setiap lembaran dan mushaf agar dibakar.”

Ibnu Battol mengatakan, “Dalam hadits ini, diperbolehkan membakar dengan api  kitab yang di dalamnya ada nama Allah. Hal itu sebagai bentuk penghormatan. Dan penjagaan dari injakan kaki. Telah dikeluarkan Abdurrazzaq dari jalan Thowus bahwa beliau membakar surat-surat yang di dalamnya ada kata basmalah ketika telah terkumpul semua. Begitu juga prilaku Urwah.” Selesai dari Fathul Bari.

Telah ada dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta’, 3/40: “Kertas-keras mushaf syarif yang telah rusak, maka dibakar atau dikubur di tempat bersih untuk menjaga dari penghinaan.” Selesai

Para Ulama’ yang tergabung dalam Al-lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya tentang daur ulang kertas rusak dari mushaf dan kitab-kitab sunnah, apakah diperbolehkan bagi umat Islam menaruh di mesin di pabrik disertai rasa penghormatan. Sementara mesin merubah bentuknya dengan peralatannya sampai menjadi kapas, setelah itu dibuat kertas baru lagi?

Mereka menjawaba, “Pertama, harus menjaga kertas yang ada tulisan Al-Qur’an Al-Adhim. Karena ia kalam Rabbil ‘Alamin. Maka diharamkan menghinanya atau mengarah ke penghinaan.

Kedua, tidak diperbolehkan non Islam diberi kesempatan untuk memegang Kitab Al-Qur’an Al-Karim

Ketiga, umat Islam diperbolehkan menghilangkan tulisan Al-Qur’an di kertas dan mushaf yang tersobek baik dengan dibakar atau dikubur di tanah bersih. Sebagai bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an. Dan sebagai penjagaan dari kotoran dan penghinaan. Dan telah diajukan mempergunakan kertas yang di dalamnya ada sesuatu dari Al-Qur’an kepada Majlis Hai’ah Kibarul Ulama’ pada Daurah keduapuluh enam. Dan telah dikeluarkan keputusan secara bulat (ijma’) pelarangan apa yang disebutkan oleh penanya. Ini teks jawaban oleh Ma’ali Wazir Al-Hajj Wal Auqof di Kerajaan Saudi Arabia:

1.Apa yang anda ketahui terkait dengan kertas percobaan dengan mencampurnya kemudian dibakarnya dan dikubur di tanah bersih adalah pekerjaan yang baik. Sesuai dengan apa yang disebutkan oleh ahli ilmu dan mencontoh Kholifah Rasyidin Utsman bin Affan radhiallahu’anhu

2.Majlis berpendapat tidak menyetujui permintaan untuk membuat pabrik Al-Godir, karena di dalamnya berdampak penghinaan dan pelecehan. Karena di dalamnya ada kertas dari Kalamullah Azza Wajalla.’ Selesai

Fatawa Al-lajnah, 4/ 53 – 55.

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam