Senin 8 Jumadits Tsani 1446 - 9 Desember 2024
Indonesian

Apakah Seseorang Boleh Menjadi Wali Bagi Anak Istrinya Dari Hasil Hubungan Haram

126407

Tanggal Tayang : 28-10-2015

Penampilan-penampilan : 3747

Pertanyaan

Istri saya mempunyai anak perempuan dari seorang laki-laki sebelumnya, sebenarnya anak perempuan tersebut dari hasil perzinaan, apakah saya dianggap sebagai walinya pada saat ada seseorang yang melamarnya ?, saya telah mendengar satu hadits bahwa para anak perempuan akan datang membela bapaknya pada hari kiamat, apakah yang saya lakukan ini bisa menjadi sarana pembelaan tersebut di sisi Allah –azza wa jalla- ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Anak dari zina tidak dinisbahkan kepada bapak pelaku zina tersebut, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 117.

Maka anak perempuan tersebut dianggap tidak memiliki kerabat dari jalur bapak, maka tidak satu pun dari kerabatnya boleh menjadi walinya dalam pernikahan. Yang menjadi walinya adalah wali hakim yang muslim –jika terjadi pada negara muslim-. Yang menjadi dasar dalam hal tersebut adalah apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud (2083) dan Tirmidzi (1102) bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ   وصححه الألباني في “إرواء الغليل” (1840) .

“…Maka penguasa adalah wali bagi siapa saja yang tidak memiliki wali”. (Dishahihkan oleh al Baani dalam Irwa’ Ghalil: 1840)

Dan jika terjadi pada negara yang tidak islami, maka ketua Islamic Centre lah yang mewakili hakim yang muslim dan menjadi wali baginya.

Untuk lebih jelasnya silahkan membaca jawaban soal nomor: 144712

Dan sebagain ulama seperti Imam Abu Hanifah -rahimahullah- mendahulukan kerabat dari jalur ibunya dari pada seorang hakim dalam hal perwalian seperti paman dari ibu atau kakek; karena mereka lebih dekat dan lebih penyayang dari pada seorang hakim.

Adapun suami dari ibunya (bapak tirinya) tidak bisa menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut; karena bukan termasuk ashabahnya (keturunannya) juga bukan sebagai kerabatnya.

Kedua:

Bahwa perkataan anda tentang hadits “anak-anak perempuan akan membela bapaknya pada hari kiamat”, maka telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa anak-anak yang meninggal dunia pada masa kecilnya, maka akan (diizinkan) memberi syafa’at kepada kedua orang tua mereka pada hari kiamat”.

Anak perempuan tersebut bukan termasuk anak anda, juga tidak boleh nasabnya dinisbahkan kepada anda.

Namun anda tetap akan mendapatkan pahala insya Allah karena anda telah mendidik, menafkahi dan menanggungnya. Allah –ta’ala- telah berfirman:

 فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَه * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَه

الزلزلة8/7

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan) nya pula”. (QS. Al Zalzalah: 7-8)

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam