Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

DISYARATKAN MENENTUKAN PEMILIK HADYU DARI WAKIL KETIKA MENYEMBELIH

Pertanyaan

Apakah diharuskan menyembelih hadyu sendiri atau boleh diwakilkan pada salah satu kantor atau bank yang ada di Mekah yang khusus untuk itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Seseorang tidak diharuskan menyembelih hadyunya sendiri, dibolehkan mewakilkan kepada orang yang terpercaya lagi jujur yang manangani hal itu.

Akan tetapi harus diperhatikan masalah terkait dengan mewakilkan. Yaitu diharuskan ketika menyembelih menentukan (nama) pemilik hadyu. Wakilnya meniatkan (ketika menyembelih) untuk si fulan. Tidak sah menyembelih secara kelompok dari kambing misalnya untuk sekelompok orang tanpa ditentukan.

Dengan demikian, tidak boleh mewakilkan kepada kantor atau bank tanpa menentukan nama-nama orang yang akan menyembelih kecuali dalam kondisi dorurat. Yaitu apabila seseorang memiliki uzur tidak dapat pergi ke tempat penyembelihan sendiri atau mendapatkan orang terpercaya menyembelihkan untuknya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya,

"Sebagian hamlah (travel) mengumpulkan dari pada jamaah haji dana untuk hadyu dan disembelihkan untuk mereka. Akan tetapi terkadang mereka tidak menyebutkan nama untuk masing-masing hewan yang disembelih, apakah hal ini dibolehkan?

Maka beliau menjawab, "Hal ini tidak dibolehkan. Seharusnya menentukan untuk siapa sembelihan ini. Contohnya, kalau dalam travel ada 30 lelaki dan membeli 30 kambing. Maka hendaknya dia mempunyai daftar nama-namanya. Setiap kali akan menyembelih satu kambing, ini untuk si fulan. Karena harus ditentukan (namanya). Sementara kalau dia menyembelih 30  kambing untuk 30 lelaki, hal itu tidak benar."

(Al-liqo Asy-Syahri, 73/32)

Beliau rahimahullah juga ditanya, "Kami telah mendengar dari anda wahai fadhialtus Syekh bahwa anda memperingatkan agar jangan memberikan (hadyu) ke perusahaan tertentu. Akan tetapi apa solusinya jika telah terjadi. Karena kami telah haji lebih dari sekali dan kami berikan kepada perusahan tersebut tanpa mengambil nama-nama kami. Apa hukum yang telah terjadi? Apakah diterima? Kalau tidak diterima, apa yang harus kami lakukan?

Beliau menjawab, "Kami tidak pernah memberi peringatan untuk tidak memberi  hadyu kepada perusahaan. Karena hadyu merupakan suatu keharusan dan seseorang dihadapkan pada dua pilihan; Dia berikan kepada perusahan ini atau dia menyembelih (sendiri) dan membiarkan di tanah tanpa dia atau orang lain manfaatkan. Jika seseorang dapat menyembelih hadyu sendiri, memakannya dan menghadiahkan dan menshodaqohkan, tidak diragukan lagi bahwa inilah yang terbaik. Hal ini mungkin bagi sebagian orang yang tahu seluk beluk Mekkah.

Mungkin juga diwakilkan dan mengatakan, ‘Tolong sembelihkan untuk kami hadyu, maka  dengan cara seperti itu hadyu dapat dimanfaatkannya. Atau dia terjun langsung  ke Mekkah dan pergi ke tempat penyembelihan, membeli dan disembelih disana. Anda akan dapati kerumunan orang yang siap mengambil (sembelihan). Akan tetapi yang saya nilai dan termasuk kesalahan besar adalah mengirim dana kurban ke Negara lain dan disembelih disana. Hal ini tidak ada asalnya. Nabi  sallallahu alaihi wa sallam dahulu menggiring hadyu ke Mekkan dan disembelih di Mekkah. Tidak ada riwayat dari beliau baik hadits shahih atau lemah yang menyatakan beliau mengirim sembelihan ke tempat lain. Bahkan beliau menyembelih di rumahnya, lalu memakanny adan menghadiahkan serta menshadaqahkannya." (Al-liqa As-Syahri, 34/17)

Kalau perusahana menulis nama pemilik sembelihan dan digantungkan di pundaknya –sebagaimana dilakukan sebagian perusahan- sementara jagalnya meniatkan bahwa sembelihan ini untuk orang yang tertulis di kertas, hal itu sah dan diterima dan mendapatkan balasan seperti yang diinginkan. Tidak disyaratkan menyebuktkan nama pemiliknya.

Wallahu’alam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam