Kamis 9 Syawal 1445 - 18 April 2024
Indonesian

Jika Seseorang Telah Umrah Untuk Haji Tamatu, Lalu Dia Mengulang Umrahnya, Apakah Damnya Menjadi Bertambah?

126752

Tanggal Tayang : 22-07-2017

Penampilan-penampilan : 2213

Pertanyaan

Terkait dengan orang yang haji Tamatu dan telah selesaikan umrahnya dan sedang menunggu hari Tarwiyah untuk ihram haji, apakah dibolehkan baginya melakukan ihram yang lain? Ada di antara kami yang berpendapat bahwa perkara itu dibolehkan apabila seseorang sudah tahalul selama dia menunggu haji. Jika ternyata boleh, apakah dia harus Menyembelih hadyu untuk setiap umrahnya sebagai pengamalan dari ayat,
فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي (سورة البقرة: 196)
“Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.” QS. Al-Baqarah: 196

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dibolehkan bagi orang yang haji Tamatu dan telah selesai dari umrahnya dan menunggu pelaksanaan haji di Mekah, untuk melakukan umrah selama masa tersebut. Khususnya jika dia keluar dari Mekah ke Madinah  atau semacamnya, kemudian dia kembali ke Mekah. Hal tersebut tidak menyebabkan berlipatnya dam tamatu. Karena tujuan dari ayat tersebut adalah bahwa siapa yang menunaikan haji dengan cara tamatu, maka dia harus mengeluarkan dam. Karena itu, walaupun umrahnya berulang, namun hajinya tetap berlaku sekali baginya, dan karenanya damnya pun tetap satu.

Apakah disyariatkan mengulang umrah bagi mereka yang menunggu di Mekah dan tidak keluar darinya sebagaimana dilakukan banyak jamaah haji sekarang ini, lalu mereka keluar ke Tanim untuk ihram umrah?

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Di antara mereka ada yang memberi keringanan membolehkan, di antara mereka ada yang menyatakan makruh dan berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan perbuatan salaf.

Lihat jawaban soal no. 49897 dan 111501

Wallahu a'lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam