Alhamdulillah.
Pertama,
Masjid adalah tempat termulya di atas bumi. Ia adalah rumah Allah. dibangun untuk beribadah kepada-Nya dengan shalat, bacaan Al-Qur’an, zikir kepada Allah, belajar ilmu agama dan mengajarkannya serta beri’tikaf. Dalam hal ini Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ) رواه مسلم (285) .
‘Sesungguhnya ia (masjid) untuk mengingat Allah Azza Wajalla, shalat dan bacaan Al-Qur’an.’ HR. Muslim, 285.
Maka setiap orang islam berhak untuk masuk kedalamanya dan beribadah kepada Allah Ta’ala selagi hal itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama.
Dari sini, maka barangsiapa yang ingin beri’tikaf di masjid apa saja, dia berhak untuk itu dan tidak seorangpun berhak melarangnya. Barangsiapa yang melarangnya, khawatir termasuk dalam ayat yang mulia ini:
(وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا أُوْلَئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلا خَائِفِينَ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ) البقرة/114
‘Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.’ SQ. Al-Baqoroh: 114.
Yakni tidak seorangpun yang lebih dholim dari ini.
Pengharamannya lebih keras lagi, kalau larangan itu dikarenakan mereka yang beri’tikaf sangat ingin menjaga untuk mengikuti sunnah. Dan melarang orang dari bid’ah. Melarang berbuat kerusakan di atas bumi. Sehingga (ruang gerak mereka) dipersempit dengan melarang i’tikaf di rumah Allah.
Barangsiapa yang bersikeras –dan kondisi seperti ini- untuk melarang orang beri’tikaf, berdiam diri di masjid untuk shalat, tilawah AL-Qur’an dan mengingat Allah, maka dia berdosa. Masuk dalam ancaman ayat, barangsiapa yang membantunya, maka dia sama (mendapatkan dosa).
Sementara pegawai masjid, kalau dia mampu bersikap untuk Allah, dalam rangka melarang i’tikaf di masjid tanpa hak, dan ini memang kewajibannya tidak mungkin melakukan selain itu. kalau mereka tidak mampu, maka hendaknya dengan lemah lembut dengan orang yang ingin beri’tikaf. Meminta mereka untuk merubahnya. Karena bukan sesuatu yang bijak, kalau seseorang beri’tikaf di masjid. Sementara kerusakan (mudhorot) menimpa kepada saudaranya muslim. Bisa jadi kebaikan baginya dan bagi umat Islam untuk beri’tikaf di masjid yang telah diizinkan beri’tikaf. Agar dapat menyatukan bilangan yang banyak dari kalangan umat islam. Bisa jadi sebagai sebab untuk mengajarkan mereka tentang hukum agama yang belum mereka ketahui. Atau seseorang memberi nasehat yang bermanfaat baginya.
Kedua,
Bisa jadi larangan i’tikaf di sebagian masjid bisa diterima, karena bangunannya kecil dan mengganggu orang yang shalat. Sehingga beri’tikaf di sana dapat mengganggu orang shalat dan menambah sempitnya bagi mereka.
Wallahu’alam .