Alhamdulillah.
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya dengan soal seperti itu, maka mereka menjawab, "Wudhu tidak batal jika penis mengalami ereksi selam tidak ada sesuatu yang keluar darinya. Karena ereksi tidak membatalkan wudhu.
Apakah ereksi membatalkan wudhu? Mohon saya diberi dalil dari hadits dan selainnya.
Alhamdulillah.
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya dengan soal seperti itu, maka mereka menjawab, "Wudhu tidak batal jika penis mengalami ereksi selam tidak ada sesuatu yang keluar darinya. Karena ereksi tidak membatalkan wudhu.
Refrensi: (Fatawa Al-Lajnah Daimah, 5/283)
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?