Rabu 10 Jumadits Tsani 1446 - 11 Desember 2024
Indonesian

Memerlukan (Dana) Zakat Untuk Melakukan Operasi

128684

Tanggal Tayang : 30-11-2016

Penampilan-penampilan : 1624

Pertanyaan

Saya punya uang (40.000) riyal. Dan telah sampai satu tahun. Saya belum mengeluarkan zakatnya karena saya akan melakukan operasi yang membutuhkan dana lebih dari 60.000 riyal. Apakah saya berdosa dalam kondisi seperti ini. Apakah saya harus mengeluarkan zakat setelah itu atau zakat tersebut gugur karena tidak adanya uang?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama,

Asalnya adalah kewajiban mengeluarkan zakat secara langsung. Kalau telah sampai nisob dan berlalu satu tahun. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diwajibkan mengeluarkan zakat secara langsung. Ketika telah diwajibkan dan memungkinkan untuk dikeluarkan. Tidak diperkenankan mengakhirkannya. Dan ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan mayoritas ulama’. Hal itu dinukilkan oleh Al-Abdari dari kebanyakan (para ulama’) berdasarkan Firman Ta’ala “Tunaikanlah zakat” dan perintah (harus dilaksakan) langsung.” Selesai dari ‘Al-Majmu’, (5/308).

Kedua,

Anda tidak berdosa dalam kondisi seperti ini tidak mengeluarkan zakat. Karena kebutuhan anda terhadap uang tersebut. Para ulama’ rahimahumullah telah memperbolehkan mengakhirkan zakat dalam kondisi seperti ini.

Mardawai dalam ‘Al-Inshof, (3/287) mengatakan, “Diperbolehkan mengakhirkan (zakat) ketika membutuhkan (dana) zakatnya. Kalau sekiranya dia fakir sangat membutuhkan, dimana kalau dikeluarkan akan tidak seimbang keperluan dan kehidupannya. Hal itu dinashkan, dan diambil darinya ketika dalam kondisi lapang.” Selesai

Bahuti rahimahullah dalam ‘Kasyaful Qanna’, (2/255) mengatakan, “Tidak diperbolehkan mengakhirkan zakat mal dari waktu ketika telah diwajibkan, dan memungkinkan (untuk dikeluarkannya). Maka diharuskan mengeluarkannya secara langsung. Kecuali kalau dikhawatirkan orang yang terkena kewajiban itu berdampak susah, maka diperbolehkan mengakhirkannya. hal itu dinyatakan secara nash (teks dalam mazhab). Berdasarkan hadits “Tidak boleh memayahkan dirinya dan memayahkan orang lain.” Atau pemilik (dana) itu fakir membutuhkan zakatnya, kalau dikeluarkan akan tidak seimbang keperluan dan kehidupannya. Hal itu dinashkan atau ditegaskan (maksudnya Imam Ahmad). Diambil darinya dalam kondisi lapang karena penghalangnya telah hilang.” Selesai

Dari sini, tidak mengapa anda mengakhirkan zakat, akan tetapi hal itu tidak menggugurkan dari kewajiban anda. Bahkan tetap menjadi hutang pada tanggungan anda. Kapan saja anda lapang dan Allah memberikan rizki kepada anda, maka anda bersegerah mengeluarkannya.

Wallahu’alama .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam