Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Antara Belajar di Kampus Yang Campur Baur Laki-laki dan Perempuan

Pertanyaan

Saya tinggal sendirian tanpa mahram di negara Arab Muslim untuk belajar di Universitas yang tidak campur baur laki-laki dan perempuan. Sebenarnya paman sepersusuan saya tinggal dalam satu komplek, tapi ia hampir tidak pernah mengunjungi saya, atau saya harus pulang ke keluarga dan belajar di Universitas yang campur baur laki-laki perempuan, dan terdapat kemungkaran. Mana yang harus saya pilih?. Juga tidak memungkinan untuk tinggal di rumah saja dan tidak belajar, karena Bapak saya akan marah besar, dan beliau pemahaman agamanya belum begitu baik. Apa yang harus saya lakukan?, Jazakumullah Khoiran

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Ikhtilath itu diharamkan di tempat kerja dan tempat belajar; karena akan menimbulkan madharat dan kerusakan. Lihatlah pada jawaban soal nomor: 12000 dan 103044

Tidak boleh bagi orang tua wali mahasiswi ini membiarkannya belajar di tempat yang campur baur antara laki-laki dan perempuan. Kalau dibiarkan ini bagian dari menyalah gunakan amanah seorang anak. Yang wajib dilakukan orang tua adalah melarangnya agar tidak terjerumus dalam perbuatan haram dan dosa, dan menjaga kehormatannya.

Kedua:

Seorang wanita tidak boleh bepergian sendiri tanpa mahram, hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

(لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ) رواه البخاري (1862) .

“Seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya”. (HR. bukhori 1862)

Imam Muslim 1339 meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

(لا يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ).

“Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian dalam jangka waktu satu hari kecuali dengan mahram”.

Adapun jika anda bermukim di kota tertentu tanpa mahram, tidak termasuk yang dilarang, jika ia merasa aman, dan selalu muraqabatullah (merasa diawasi oleh Allah) ketika masuk dan keluar rumah, dan menjauhi ikhtilath dengan laki-laki.

Jadi, ketika anda berangkat ke negara tempat anda belajar dengan diantar mahram, dan di sana anda berada pada tempat yang aman, dan terkondisi dengan rambu-rambu syari’ah ketika anda keluar menuju kampus, maka hal ini tidak apa-apa.

Kalau misalnya anda tidak memiliki mahram yang mengantarkan anda ketika pulang dan pergi, dan keluarga anda bersikeras agar anda belajar dengan salah satu pilihan di atas, maka yang menjadi kaidah adalah memilih yang paling kecil mafsadatnya untuk menahan mafsadat yang lebih besar.

Maka anda harus memilih yang paling sedikit keburukannya, tentu ini membutuhkan waktu dan fikiran untuk menentukan pilihan. Bisa jadi safar anda lebih kecil madharatnya; karena anda selamat dari ikhtilath, tapi konsekuensinya anda tinggal sendirian dan jauh dari keluarga. Jika anda bisa menghubungi paman sepersusuan anda agar anda lebih tenang, maka hal ini lebih baik.

Anda juga hendaknya selalu berusaha keras agar keimanan anda bertambah, perkuat hubungan dengan Allah Ta’ala, mencari teman yang sholihah, menyibukkan diri dengan kegiatan bermanfaat, seperti; menghafal al Qur’an, menjaga shalat dan puasa sunnah.

Kami memohon kepada Allah agar anda diberikan petunjuk oleh-Nya.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam