Alhamdulillah.
Adapun shalat malam dan berdoa di dalamnya, dia merupakan ibadah yang sangat utama dan hendaknya diperhatikan oleh seorang muslim. Allah Ta’ala berfirman tentang sifat-sifat dari hambaNya yang bertakwa dan mendapatkan kemuliaannya,
كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ (سورة الذاريات: 17)
“Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam.” SQ. Ad-Dzariyat: 17.
Syekh As-Sa’dy rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah tidur mereka diwaktu malam itu sedikit sedangkan sebagian besar malamnya dilalui untuk ibadah dengan shalat, membaca Alquran, berzikir, berdoa dan bermunajat.” (Tafsir As-Sa’dy, hal. 808)
Lihatlah jawaban soal no. 50070
Adapun shalat yang ditanyatakan dalam pertanyaan ini dan membaca surat Al-Fatihah serta ayat Kursy sebanyak tujuh kali dalam sujud terakhir, shalat seperti ini tidak terdapat ajarannya dalam Sunah Nabi, bahkan dia termasuk bid’ah. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarang membaca Al-Quran dalam ruku dan sujud.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا ، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ (رواه مسلم، رقم 479)
“Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Quran saat ruku dan sujud. Adapun saat ruku, hendaknya kalian mengagungkan Tuhan Azza wa Jalla, adapun saat sujud, hendaknya kalian bersungguh-sungguh untuk berdoa, karena saat itu doa kalian dijamin terkabul.” (HR. Muslim, no. 479)
Hal ini menunjukkan bahwa shalat tersebut hanyalah sesuatu yang diada-adakan.
Ibnu Rajab Al-Hambali rahimahullah berkata, “Mayoritas ulama berpendapat makruhnya membaca saat ruku dan sujud, di antara mereka ada yang berpendapat telah terjadi ijmak (dalam hal ini). Apakah makruh di sini condong kepada perkara haram atau boleh, ada perbedaan pendapat.
Ibnu Abdul Bar berpendapat bahwa hal tersebut tidak boleh, sedangkan mazhab Syafii dan mayoritas para ulama di kalanngan kita (mazhab Hambali) berpendapat bahwa hal tersebut makruh.
Apakah perbuatan tersebut membatalkan shalat atau tidak? Ada dua pendapat di kalangan kami, mayoritas berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak membatalkann shalat.” (Fathul Bari, Ibnu Rajab, 6/28)
Syaikhul Islam berkata, “Para ulama sepakat makruhnya membaca Al-Quran saat ruku dan sujud. Mereka berbeda pendapat apakah hal tersebut membatalkan shalat atau tidak menjadi dua pendpat. Keduanya menjadi pendapat dalam mazhab Hambali. Karena sebagai penghormatan terhadap Al-Qurn, hendaknya dia tidak dibaca di saat seseorang sedang merendah (di hadapan Allah).” (Al-Fatawa Al-Kubro, 2/389)
Ash-Shan’ani berkata dalam kitab Subulussalam, 1/266, “Hadits ini merupakan dalil diharamkannya membaca Al-Quran saat ruku dan sujud, karena asal larangan adalah haram.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak dibolehkan bagi orang yang shalat untuk membaca Al-Quran saat dia ruku, juga tidak boleh membaca Al-Quran saat dia sujud.”
Al-Liqo Asy-Syahri, 1/186
Maka, shalat dengan cara seperti itu tidak dibolehkan. Tidak mengapa bagi seorang muslim jika dia memiliki keinginan untuk shalat malam atau selainnya kemudian saat sujud dia berdoa dengan doa yang dia inginkan. Karena doa saat sujud sangat dekat untuk dikabulkan. Karena itu Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berdoa sebagaimana telah disebutkan.
Wallahua’lam.