Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Hukum Mengambil Kewarganegaraan Di Negeri Kafir Tapi Bertekad Untuk Tinggal Menetap Dan Bekerja Di Negeri Islam

129622

Tanggal Tayang : 01-08-2016

Penampilan-penampilan : 4302

Pertanyaan

Saya melakukan safar ke Kanada untuk studi dan alhamdulillah, saya sudah berkeluarga. Saya ingin menyelesaikan studi saya dan setelah itu saya ingin menetap di negeri yang penuh kebaikan seperti Saudi atau negara-negara teluk lainnnya. Akan tetapi bekerja di negara-negara teluk sering diutamakan orang yang memiliki kewarganegaraan Eropa atau Kanada. Lalu saya meminta fatwa beberapa syaikh, dan mereka berfatwa membolehkan kepada saya. Mereka berkata, ‘Masalah wala tidak terdapat pada kewarganegaraan Kanada, itu hanya sebatas surat yang ditandatangani dan anda tidak kehilangan kewarganegaraan anda. Selain itu, negeri kita ironisnya, tidak menentu dan banyak mengalamai problem keamanan dan sosial. Orang khawatir situas berubah dalam sekejap. Di sisi lain, wajib bela negara juga sifatnya memaksa dan berdampak penyelisihan terhadap ketentuan syariat yang banyak, seperti mencukur jenggot, berdiri hormat bendera dan kemungkaran lainnya. Semua itu dapat dihindari dengan mengambil kewarganegaraan dan berpindah dari negeri tersebut dengan mudah. Karena kewarganegaraan merupakan cara untuk menghindari kesulitan dan memudahkan urusan baik di negara teluk dan lainnya. Sehingga jika, kondisi berubah di negeri saya, sebagaimana terjadi beberapa tahun lalu, saya dapat segera pindah dengan mudah ke negerai muslim lainnya. Perlu diketahui juga bahwa saya sedang melakukan riset ilmiah dalam bidang Kimia di berbagai perguruan tinggi, dan saya ingin membantu negeri-negeri Islam. Mohon fatwanya, baarokallah fiikum.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak boleh tinggal di negeri kafir kecuali bagi siapa yang dapat memperlihatkan agamanya. Jika dia tidak dapat memperlihatkan agamanya, maka dia wajib hijrah jika mampu melakukannya. Telah dijelaskan hal tersebut dalam jawaba soal no. 13363

Kedua:

Adapun mendapatkan kewarganegaraan dari negara kafir, maka hal itu tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi terpaksa. Karena hal tersebut berdampak kerusakan yang besar, seperti tunduk pada hukum-hukum kaum kafir, janji setia kepada mereka dan lainnya.

Syekh Bin Jibrin  hafizahullah berkata, “Siapa yang terpaksa harus mengajukan permohonan kewarganegaraan negara kafir, seperti misalya diburu dari suatu negara dan tidak mendapatkan tempat berlindung, maka hal itu boleh bagiya dengan syarat dia dapat memperlihatkan agamanya dan memungkinkan baginya menunaikan syiar-syiar agama. Adapun meraih kewarganegaraan semata karena keuntungan duniawi semata, saya berpendapat hal itu tidak boleh.”

Jika perkaranya seperti apa yang anda sebutkan, yaitu bahwa anda bertekad untuk kembali ke negeri Islam dan kewarganegaraan anda yang pertama tidak anda tinggalkan, sementara itu di negeri anda sendiri anda mengalami kesulitan, seperti adanya wajib militer yang membuat anda menyelisihi ketentuan-ketentuan syariat, maka yang tampak adalah anda dibolehkan mendapatkan kewarganegaraan Kanada dalam kondisi seperti ini.

Kami mohon kepada Allah, semoga anda mendapatkan taufiq dariNya.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam