Alhamdulillah.
Pertama:
Shalat isyraq adalah shalat dua rakaat setelah matahari terbit dan meninggi, bagi yang shalat Fajar secara berjamaah di masjid kemudian duduk di tempat shalatnya untuk berzikir kepada Allah Ta'ala hingga shalat dua rakaat.
Keutamaannya telah disebutkan dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ ، وَعُمْرَةٍ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ ، تَامَّةٍ (رواه الترمذي، رقم 586 من حديث أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه
"Siapa yang shalat Shubuh berjamaah, kemudian dia duduk berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka baginya pahala haji dan umrha, sempurna, sempurna." (HR. Tirmizi, no. 586, dari hadits Anas bin Malik radhiallahu anhu)
Hadits ini diperselisihkan keshahihannya, sejumlah ulama menyatakan dha'if, sementara yang lainnya menyatakan hasan. Termasuk yang menyatakan hasan adalah Syekh Al-Albany rahimahullah dalam shahih Sunan Tirmizi.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau berkata, 'Hadits ini memiliki jalur periwayatan yang lumayan baik, maka dapat dikatakan sebagai hadits hasan lighairihi. Maka shalat tersebut disunnahkan setelah matahari terbit dan meninggi seukuran tombak, yakni kira-kira setelah sepertiga atau seperempat jam dari waktu terbitnya." (Fatawa Syekh Ibnu Baz, 25/171)
Kedua:
Shalat ini hukumnya sunnah, bukan wajib, dia termasuk shalat Dhuha, karena waktu shalat Dhuha dimulai sejak matahari terbit hingga menjelang matahari tergelincir (masuk waktu Zuhur).
Sunnahnya shalat Dhuha juga dinyatakan dalam riwayat Tirmizi, no. 1178, Muslim, no. 721, dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata,
(أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلاثٍ لا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ : صَوْمِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ) .
‘Kekasihku (Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam) mewasiatkan kepadaku tiga (hal) yang tidak (pernah) saya tinggalkan sampai saya meninggal dunia, puasa tiga hari pada setiap bulan, shalat Dhuha dan tidur (dalam kondisi) telah menunaikan witir.’
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang shalat Isyraq dan shalat Dhuha, lalu beliau menjawab, "Shalat sunnah isyraq adalah shalat sunnah Dhuha, akan tetapi jika ditunaikan segera sejak matahari terbit dan meninggi seukuran tombak, maka dia disebut shalat Isyraq, jika dilakukan pada akhir waktu atau di pertengahan waktu, maka dia dinamakan shalat Dhuha. Akan tetapi secara keseluruhan dia adalah shalat Dhuha. Karena para ulama berkata, bahwa waktu shalat Dhuha adalah sejak meningginya matahari seukuran tombak hingga sebelum matahari tergelincir." (Liqa Al-Bab Al-Maftuh, 141/24)
Telah dijelaskan hal tersebut dalam soal jawab no. 22389.