Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Apakah Boleh Menunda Shalat Karena Sedang Cuci Darah?

Pertanyaan

Saya mengalami gagal ginjal dan cuci darah tiga kali dalam seminggu. Apakah boleh sholat saat cuci darah tanpa wudu. Jika tidak boleh saya akan melewati  waktu dzuhur dan ashar saat cuci darah. Kadang saya merasa capek dari cuci darah dan duduk istirahat sebentar sampai waktu sholat maghrib. Apakah kami sholat semuanya sekaligus? Apakah hal itu benar ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

“Diwajibkan bagi orang sakit untuk melaksanakan sholat pada waktunya sebelum melakukan cuci darah atau setelahnya jika hal itu memungkinkan. Karena tidak boleh menunda sholat di luar waktunya dan tidak boleh melaksanakannya sebelum masuk waktunya. Jika cuci darah menghabiskan sisa waktu sholat, jika ditunda setelah cuci darah maka waktunya habis, maka sholat dilakukan sebelumya  jika memungkinkan dan dijamak.  Jika tidak memungkinkan maka shalat yang kedua dilaksanakan pada waktunya atau memberatkan untuk melaksanakannya setelah cuci darah, maka zhuhur dan ashar di jama’ taqdim pada waktu zhuhur, demikian juga maghrib dan isya’ dijama’ taqdim.

Adapun jika cuci darah sebelum masuk waktu sholat atau pada awal waktu dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan sholat maka diakhirkan setelah cuci darah, dikerjakan dengan shalat setelahnya yang bisa  di jama. Maka shalat zhuhur dan ashar  jamak ta’khir, dan shalat maghrib dan isya’ jamak ta’khir. Karena dia dihukumi sebagai orang sakit. Jika kondisinya darurat tak terhindarkan, cuci darah dilakukan sebelum memungkinkan untuk melaksakan shalat pada waktunya dan baru selesai setelah keluar waktu shalat dan juga bukan termasuk shalat yang boleh di jamak dengan setelahnya, maka shalatnya di qadha setelah setelah selesai cuci darah, meskipun telah berakhir waktunya, karena darurat, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

سورة التغابن: 16

“Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu!  (QS. At Taghabun: 16)

Dan firman Allah Ta’ala:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا

سورة البقرة: 286

“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya. ( QS. Al Baqarah: 286)

Karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- saat terlambat shalat Ashar karena perang Ahzab untuk memerangi orang-orang musyrik , beliau menundanya setelah maghrib kemudian baru beliau shalat maghrib setelahnya.

Semoga mendapatkan taufik Allah, dan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Selesai.

Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta; Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syeikh , Syeikh Abdullah bin Ghodyan , Syeikh Sholeh Al Fauzan, syeikh Bakr Abu Zaid. (Fatawa Lajnah Daimah, jilid 2, 9/107-109)

Refrensi: Fatawa Lajnah Daimah, jilid 2, 9/107-109