Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

APAKAH ORANG YANG BERI’TIKAF DIPERBOLEHKAN KELUAR DARI MASJID UNTUK MEMBANGUNKAN KELUARGANYA KEMUDIAN KEMBALI LAGI

Pertanyaan

Kalau orang yang beri’tikaf keluar dari tempat i’tikaf untuk membangunkan keluarganya untuk sahur, karena tidak ada seorangpun di rumah. Apakah hal itu termasuk menyalahi syarat i’tikaf?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barangsiapa yang telah memasuki i’tikaf, maka tidak diperbolehkan keluar dari tempat i’tikafnya disela-sela i’tikafnya kecuali sesuatu yang mengharuskan keluar seperti seperti memenuhi kebutuhan primer dengan mengambil makanan dan minuman dikala tidak ada orang yang dapat mengantarkannya. Membuang hajat kalau di masjid tidak ada tolilet. Tidak mengapa keluar waktu sahur untuk membangunkan keluarganya untuk kebaikan sahur pada wahut sahur. Dan agar bersiap-siap untuk shalat fajar, kalau sekiranya tidak bisa bangun tidur sendiri. Dan tidak ada orang yang membangunkannya. Karena hal itu termasuk saling memberi nasehat dalam kebaikan dan mengajak kepada kebaikan. Apa yang tidak sempurna kewajiban tersebut kecuali dengannya, maka hal tersebut termasuk wajib. Akan tetapi jangan duduk di rumah setelah membangunkan keluarganya, dan langsung kembali ke tempat i’tikafknya.

Wabillahit taufik, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.’ Selesai

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Bukhuts AL-Ilmiyah Wal Ifta’

Syekh Abdul Aziz Bin Baz, Syekh Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Abdullah bin Godyan, Syekh Sholeh Al-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid.

Refrensi: Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, vol II, 9/320