Alhamdulillah.
Bagi setiap mukmin seharusnya menjauhi semua gambar dan film-fim yang membangkitkan syahwat dan menjadikan melakukan kemaksiatan seperti onani atau zina sehingga menjauhi hal itu merupakan suatu sarana untuk membentengi dari sesuatu yang diharamkan. Tidak diragukan lagi bahwa menyaksikannya dan terus menerus melakukannya termasuk dosa besar, karena tidak ada dosa kecil ketika dilakukan terus menerus. Siapa yang terus menerus melakukan hal itu termasuk terjerumus dalam dosa besar. Berbeda kalau dia hanya menonton sekali saja seperti pandangan yang tidak sengaja dan semisal itu hal itu termasuk dosa kecil. Begitu juga dengan onani kalau hanya terjadi sekali saja dalam rangka untuk mengurangi tekanan syahwatnya semoga hal itu diampuni oleh Allah karena hal itu termasuk dosa kecil. Sementara kalau dilakukan terus menerus maka sudah termasuk dalam kategori dosa besar.
Fadhilatus Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah