Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

MEMERINTAHKAN ISTRINYA UNTUK MENYEDIAKAN MAKANAN BAGINYA DI SIANG RAMADAN

130828

Tanggal Tayang : 02-07-2014

Penampilan-penampilan : 18316

Pertanyaan

Saya punya anak perempuan yang telah menikah. Suatu saat, di bulan Ramadan, dia dan suaminya datang berkunjung kepada kami. Setelah seminggu berpuasa di bulan ramadan, suami anak perempuanku pergi bersama teman-temannya ke luar, lalu mereka tergoda setan sehingga mereka makan dan minum di siang Ramadan. Pagi hari selanjutnya, suami anak perempuanku meminta kepada istrinya agar dibuatkan makanan. Akan tetapi dia menolak. Maka suaminya bersumpah akan menceraikan kalau tidak membuat makanan, sementara (istrinya) juga bersumpah untuk tidak membuatkan makanan. Solusi dari masalah ini, saya minta istri dari anak laki-lakiku untuk membuatkan dia makanan, akan tetapi dia menolak. Akan tetapi karena saya paksa untuk itu, maka dia buatkan makanan dalam kondisi terpaksa. Maka suami anak perempuanku duduk dan makan sendiri sementara kami tidak makan bersamanya. Apakah kami berdosa melakukan hal itu? apa yang seharusnya kami lakukan untuk menebus dosa ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak diragukan lagi bahwa berbuka di bulan Ramadan tanpa ada uzur syar’i termasuk diantara dosa besar dan kemunkaran berat. Kalau ada uzur seperti bepergian yaitu sekitar delapan puluh atau tujuh puluh kilo. Yaitu jarak sehari semalam jika berjalan kaki, maka ini dinamakan safar.Tidak mengapa berbuka padanya. Sedangkan jika dia di rumah atau di dalam kota, maka tidak dinamakan safar.  Berbuka ketika itu termasuk dosa besar. Barangsiapa yang membantu berbuka, maka dia ikut serta dalam dosanya.

Karena Allah Subhanahu berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ  (سورة المائدة: 2)

"Dan saling tolong menolonglah kamu semua dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan." (QS. Al-Maidah: 2)

Yang membantu berbuka di bulan Ramadan tanpa uzur baik dengan mempersiapkan makanan, kopi, teh atau bentuk minuman dan makanan lain dia berdosa ikut serta dosanya seperti orang yang berbuka. Namun puasanya sah dan tidak batal dengan membantunya, hanya saja dia berdosa dan harus bertaubat kepada Allah.

Oleh karena itu, kepada anda wahai penanya yang memaksa anak perempuan anda atau isri anak laki-laki anda untuk membuat makanan, hendaknya bertaubat kepada Allah. Anda keliru ketika memerintahkannya membuat makanan untuknya. Padahal dia (istrinya) telah berbuat baik dan tepat tidak mentaati suaminya. Karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat kemaksiatan kepada Khalik (Allah).

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan."

Kalau suaminya memerintahkan untuk membuat makanan di siang hari tanpa ada uzur yang membolehkannya berbuka, baik karena sakit atau bepergian, maka dia tidak perlu membantu apa    yang diharamkan oleh Allah meskipun dia marah atau menceraikannya. Karena ketaatan kepada Allah lebih diutamakan dibandingkan ketaatan kepada suami, ayah, penguasa dan gubenur. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, "Sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan." Beliau sallallahu alahi wa sallam juga bersabda, "Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada    Khalik (Sang Pencipta)."

Orang ini tidak termasuk bepergian karena menetap bersamanya selama seminggu, karena tampaknya  dia sudah berniat kuat untuk menetap lebih dari empat hari. Hal ini mengharuskan dia berpuasa menurut mendapat yang kuat dikalangan ahli ilmu. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Maka,  kalau dia telah niat kuat menetap lebih dari empat hari di rumah mertuanya, maka dia harus berpuasa bersama mereka. Kalau kurang dari empat hari, maka tidak diharuskan berpuasa kalau mereka dalam kondisi safar. Kalau mereka berpuasa tidak mengapa dan tidak apa-apa. Kalau mereka ingin menetap  bersama (kerabat) lebih dari empat hari, seyogyanya dalam kondisi seperti ini dia berpuasa (agar  keluar) dari perbedaan di kalangan para ulama dan mengamalkan pendapat mayoritas ulama, karena asalnya adalah perintah berpuasa, sementara kebolehan berbuka masih bersifat ragu-ragu. "

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.

Refrensi: Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi, 3/1266