Alhamdulillah.
Orang yang sedang ihrom tidak diperkenankan memakai wewangian di badan atau pakaianya. Berdasarkan hadits Ibnu Abas radhiallahu’anhuma,
أَنَّ رَجُلًا وَقَصَهُ بَعِيرُهُ وَنَحْنُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ، وَلَا تُمِسُّوهُ طِيبًا ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ يَبْعَثُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا) رواه البخاري (1267) ومسلم (1206)
“Ada seseorang yang terjatuh dari untanya sementara kami bersama Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan dia dalam kondisi berihrom. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Mandikan dia dengan air dan daun bidara. Berikan kafan dua baju dan jangan diberi wewangian, jangan ditutup kepalanya. Karena Allah akan bangkitkan dia di hari kiamat dalam kondisi bertalbiyah.” HR. Bukhori, 1267 dan Muslim, 1206.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Para ahli ilmu bersepakat (ijma’) bahwa orang yang sedang ihrom dilarang memakai wewangian.” Selesai dari ‘Al-Mugni, 3/147.
Dan termasuk wewangian yang dilarang bagi orang yang ihrom adalah penghilang (bau) keringan yang wangi. Akan tetapi barangsiapa yang malakukan hal itu karena lupa dan tidak tahu, maka dia tidak terkena apa-apa. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Ya Allah Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami ketika kami lupa atau tersalah.” SQ. Al-Baqarah: 286.
Dan firman Allah ta’ala, “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” SQ. Al-Ahzab: 5.
Silahkan melihat jawaban soal no. 49026.
Wallahu’alam.