Alhamdulillah.
Pertama:
Kami memohon kepada Allah semoga Dia menyembuhkan anda. Apa yang telah anda lakukan dengan berwudhu setiap kali masuk waktu shalat sudah benar. Karena hukum masalah tersebut disamakan dengan hukum orang yang mengalami beser.
Al-Lajnah Daimah Lil Ifta, pernah ditanya, tentang orang yang dioperasi pengangkatan prostat, lalu dibuatkan untuk saluran untuk buang air besar. Maka mereka menjawab, "Jika masalahnya seperti yang anda sampaikan, maka wudhu anda batal dengan keluarnya kotoran ke kantong tersebut, baik sedikit maupun banyak. Maka wajib bagi anda untuk berwudhu untuk setiap kali shalat sebagaimana orang yang mengalami beser kencing dan istihadhah. Adapun anda harus membawa kantong kencing dalam shalat, hal tersebut dimaklumi, atau juga dimaafkan apabila ketika shalat ada kotoran yang keluar ke kantong tersebut." (Fatawa Lajnah Daimah, 5/412)
Kedua:
Selama kencing tersebut terhenti dalam waktu yang memungkinkan bagi anda untuk bersuci maupun shalat, maka hal ini tidak dianggap sebagai beser. Maka anda diharuskan menunggu hingga terhentinya kencing, meskipun hal itu menyebabkan anda kehilangan shalat berjamaah. Bahwa anda harus berwudhu setiap kali shalat karena adanya saluran buang air di samping, tidak berarti bahwa wudhu anda tidak batal karena pembatal-pembatal lainnya. Di antaranya adalah apabila kencing dari saluran yagn tidak dianggap beser, karena terputus-putus dan tidak terus menerus.
Lihat Kasyaful Qana, 1/88
Wallahua'lam.