Alhamdulillah.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
إذا دبغ الجلد فقد طهر
(apabila kulit telah disamak maka ia suci),
dan bersabda:
دباغ جلد الميتة طهورها
(penyamakan kulit bangkai itu mensucikanya.)
para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, apakah hadis ini bersifat umum untuk semua jenis kulit ? atau khusus untuk kulit bangkai hewan yang boleh disembelih ?
Tidak ada keraguan bahwa apa yang disamak dari kulit bangkai yang boleh disembelih seperti unta dan sapi boleh dipakai untuk segala hal menurut pendapat ulama yang paling kuat, adapun kulit babi, anjing dan sejenisnya yang tidak halal untuk disembelih, maka kesuciannya dengan disamak terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama; dan yang lebih baik adalah dengan menghindari memakainya, sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
ومن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعرضه
(Barangsiapa yang meninggalkan perkara-perkara syubhat dia telah mencari kebebasan untuk agamanya (dari kekurangan) dan kehormatan dirinya (dari aib dan cela)), dan sabdanya:
دع ما يريبك إلى ما لا يريبك
(”Tinggalkanlah sesuatu yang membuatmu ragu, dan kerjakanlah sesuatu yang tidak membuatmu ragu.”)