Rabu 5 Jumadil Ula 1446 - 6 November 2024
Indonesian

Shalat Dalam Gedung Yang Dibangun di Atas Kuburan

Pertanyaan

Ada jamaah yang shalat di lantai dua dan lantai tiga dari sebuah gedung yang dibangun di atas kuburan. Apakah shalat mereka sah dan boleh melanjutkannya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jika gedungnya terpisah dan sholat dilakukan di tempat yang tidak ada kuburannya, maka shalatnya tetap sah. Jika mereka shalat di lantai satu, dua atau tiga maka tidak apa-apa, shalatnya sah. Namun jika kuburannya ada pada lantai yang sama, di lantai satu dan mereka shalat di lantai satu, maka shalat di kuburan dan di antara kuburan tidak sah; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

أَلَا وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ ، أَلَا فَلَا تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Ketahuilah, bahwa umat sebelum kalian dahulu menjadikan kuburan Nabi-Nabi dan orang-orang sholeh mereka sebagai masjid, maka janganlah kalian menjadikan kuburan sebagai masjid sungguh aku melarang kalian akan hal itu”.

Dan beliau bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah telah melaknat orang-orang yahudi dan nasrani telah menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid”.

Jika di sekitarnya ada kuburan, selama tanahnya sehat tidak ada kuburan, maksudnya; tanah tempat gedung yang dibangun di atasnya, akan tetapi di sekitarnya ada kuburan, di depan, atau di belakang, di kanan, atau di sisi kirinya maka tidak masalah, jika tanahnya (tempat bangunannya) tidak ada kuburan di dalamnya.

Adapun jika tanahnya asalnya merupakan kuburan lalu dirampas, maka shalatnya tidak sah, dan gedung tersebut tidak untuk shalat di dalamnya, tidak pada lantai satu, dua juga lantai tiga. Karena semuanya ikut hukum kuburan yang diambil alih, maka tidak halal bagi mereka untuk tinggal di sana juga sholat di dalamnya. Bahkan bangunan tersebut wajib  disingkirkan dari kuburan; karena hal itu kezaliman dan aniaya terhadap kuburan”.

Yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/1143)

Refrensi: Sumber: Fatawa yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Fatawa Nur ‘Ala Darb