Alhamdulillah.
Siapa yang tidak sempat menunaikan shalat dua rakaat Fajar sebelum shalat fardhu, baik karena kesibukannya, atau terlambat bangun, atau uzur lainnya, maka disyariatkan baginya untuk shalat setelah shalat Fajar, atau menunggu hingga matahari naik, baru kemudian dia laksanakan shalat tersebut. Dalil tentang masalah ini telah dijelaskan dalam soal jawab no. 65746
Syekh Ibnu Baz rahimahullah berkata, "Jika seorang muslim tidak sempat melaksanakan sunnah Fajar sebelum shalat Fajar, maka dia dapat memilih antara melaksanakannya setelah shalat atau menundanya hingga matahari telah meninggi. Karena sunnah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam menunjukkan kedua hal tersebut. Akan tetapi menundanya lebih utama hingga matahari meninggi berdasarkan perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Adapun menunaikannya setelah shalat, terdapat riwayat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyetujui orang yang melakukan perbuatan tersebut." Selesai (Fatawa Islamiyah, 1/523)
Dengan demikian, maka perbuatan orang tersebut hendaknya dipahami bahwa dia terlambat bangun, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan shalat rawatib sebelum iqamah shalat. Dan hal tersebut dibolehkan, tidak mengapa.
Akan tetapi selayaknya dia dinasehatkan bahwa segera bangun sehingga dapat menunaikan shalat rawatib sebelum shalat Fajar.