Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Hukum Mohon Syafaat Kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam

Pertanyaan

Banyak orang yang berkata, "Mohon syafaat wahai Muhammad" Apakah ucapan ini syirik?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Memohon syafaat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam atau kepada lainnya dari orang yang sudah wafat tidak diperbolehkan. Dia merupakan syirik besar menurut para ulama. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam setelah wafatnya tidak memiliki kemampuan apa-apa.

Allah Ta'ala berfirman,

قُلْ لِلَّهِ الشَّفَاعَةُ جَمِيعًا  (سورة الزمر: 44)

Katakanlah: "Hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya." SQ. Az-Zumar: 44

Syafaat adalah milik Allah Ta'ala. Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan orang-orang selainnya yang sudah wafat tidak dapat melakukan apa-apa setelah kematiannya, baik dalam memberikan syafaat atau dalam berdoa atau dalam perkara lainnya. Orang yang sudah wafat, amalnya terputus kecuali tiga hal; Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan."

Yang ada riwayatnya adalah bahwa shalawat dan salam yang dibaca akan disampaikan kepada beliau, karena itu beliau berkata,

صلوا علي فإن صلاتكم تبلغني حيث كنتم

"Bershalawatlah kepadaku, sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku dimana saja kalian berada."

Adapuan hadits yang menyatakan bahwa seluruh amal akan diperlihatkan kepadanya, jika mendapatkan amal yang baik, dia memuji Allah, sedangkan jika mendapatkan amal yang buruk, dia memohonkan ampunan untuk kita, ini adalah hadits lemah yang tidak benar bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Kalaupun benar, hadits ini tidak dapat menjadi dalil bahwa kita dibolehkan meminta syafaat dari beliau.

Kesimpulannya adalah bahwa meminta syafaat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam atau dari orang yang sudah mati lainnya adalah perkara yang tidak dibolehkan. Hal tersebut berdasarkan kaidah syar’i termasuk syirik besar, karena dia meminta sesuatu kepada yang sudah wafat apa yang dia tidak memiliki kemampuan di atasnya. Seperti dia meminta agar yang sakit disembuhkan, atau minta pertolongan terhadap musuh, atau menolong orang yang sedang menderita atau semacamnya. Itu semua termasuk perkara syirik besar. Tidak ada bedanya dia meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, atau kepada Syek Abdul Qadir Jaelani, atau kepada syekh fulan atau syekh fulan, atau dari Syekh Badawi, atau meminta kepada Husain dan selainnya. Meminta-minta kepada orang sudah mati adalah perkara yang tidak dibolehkan dan dia termasuk jenis syirik.

Terhadap orang yang sudah wafat justeru kita memohonkan rahmat untuknya jika dia seorang muslim dan memanjatkan doa kepada Allah untuknya agar dia mendapatkan ampunan dan rahmat. Terhadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam hendaknya seorang muslim menyampaikan shalawat dan salam kepadanya dan mendoakannya. Adapun meminta-minta kepadanya pertolongan atau syafaat atau ditolong atas musuh-musuhnya, semua itu tidak diperbolehkan. Ini termasuk perbuatan jahiliah dan perbuatan syirik. Wajib bagi seorang muslim untuk berhati-hati dan menghindari dari masalah semacam ini."

(Syekh Abdul Aziz bin Baz, rahimahullah)

Refrensi: Sumber: Fatawa yang terhormat Syeikh Abdul Aziz bin Baz – Fatawa Nur ‘Ala Darb