Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

MENGAMBIL BANTUAN DAN MEMINTANYA DARI PEMERINTAH DAN DARI GEREJA

Pertanyaan

Saya hidup di Amerika dan kami memanfaatkan sebagian pelayanan gratis, apalagi kami termasuk orang yang kekurangan dari sisi pemasukan. Akan tetapi sebagian pelayanan ini seperti makan mungkin kita dapat mengambilnya di gereja. Apakah hal ini dibolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa menerima bantuan dari pemerintah atau dari instansi yang melakukan bantuan meskipun itu dari gereja. Selagi hal itu tidak melepas sesuatu dari agamanya. Atau mengakui sesuatu dari kemungkaran. Atau berpengaruh terhadap anak-anak atau semisalnya. Akan tetapi kalau merasa cukup dari hal itu lebih utama. Karena tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah. Apalagi mengambil dari gereja yang sering kali ada syubhat kepentingan dari apa yang diberikan kepada orang Islam.

Diriwayatkan oleh Bukhori, 1428 dari Hakim bin Hizam radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنْ الْيَدِ السُّفْلَى ، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ ، وَخَيْرُ الصَّدَقَةِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى ، وَمَنْ يَسْتَعْفِفْ يُعِفَّهُ اللَّهُ ، وَمَنْ يَسْتَغْنِ يُغْنِهِ اللَّهُ

"Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggungan anda. Sebaik-baik shodaqoh adalah dalam kondisi kaya. Barangsiapa yang menahan diri (dari meminta minta), maka Allah akan cukupkan (dari meminta-minta). Dan Barangsiapa yang merasa cukup diri, maka Allah akan cukupkan."

Diriwayatkan oleh Bukhari, 1429 dan Muslim, 1033 dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata, saya mendengar Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda sementara beliau di mimbar dan menyebutkan shodaqah, menahan diri (iffah) dan meminta-minta, “Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. Tangan di atas adalah yang memberikan infak dan tangan di bawah adalah yang meminta.”

Meminta shodaqah kepada orang lain adalah tercela, meskipun meminta kepada orang Islam. Kecuali peminta dalam kondisi terpaksa untuk meminta. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

إِنْ الْمَسْأَلَةَ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا ، أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ

“Sesungguhnya meminta itu cakaran, seseorang mencakar pada wajahnya. Kecuali seseorang meminta kepada penguasa  (dari baitul mal) atau pada masalah yang memang suatu keharusan." (Dishahihkan oleh Tirmizi dan Al-Albany di Shahih Tirmizi)

Diriwayatkan oleh Abu Daud, 1639 dengan redaksi, "Meminta itu cakaran, seseorang mencakar mukanya. Barangsiapa yang yang ingin membiarkan pada wajahnya (tercabik cabik) dan barangsiapa yang ingin (tetap wajahnya), maka ditinggalkan. Kecuali kalau seseorang meminta kepada penguasa (dari baitul mal muslimin) atau dari urusan yang mengharuskan hal itu.

Dalam kitab ‘Subulus salam, 1/548: “kata ‘Kaddun’ adalah cakaran yaitu berbekas. Sementara permintaannya dari penguasa itu tidak terecela di dalamnya karena dia miminta haknya dari baitul mal. Bukan pemberian penguasa kepada peminta. Karena (penguasa) adalah wakil. Dia seperti seseorang meminta kepada wakilnya untuk diberikan hak yang dipunyainya."

Diriwayatkan oleh Bukhori, 1475 dan Muslim, 1040 dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma berkata, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

“Seseorang yang selalu meminta-minta kepada orang lain sampai pada hari kiamat dia datang sementara di wajahnya tidak ada sekerat daging."

Diriwayaktan oleh Muslim, 1041 dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia  berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

“Barangsiapa yang meminta harta kepada orang untuk memperkaya. Maka sesungguhnya dia meminta bara api, maka sedikitkan atau perbanyak.”

Makna ‘Barangsiapa yang meminta harta kepada orang untuk memperkaya' maksudnya adalah dia meminta orang untuk mengumpulkan harta yang banyak tanpa ada keperluan.

Dalam hadits ini larangan keras agar menjauhi meminta-minta. Kecuali dalam kondisi terpaksa yang mengharuskan untuk meminta. Dari sini, maka jika anda semua tidak dalam kondisi membutuhkan yang sangat untuk mendapatkan bantuan, hendaknya menahan diri dari meminta. Kalau anda membutuhkannya, maka tidak mengapa anda meminta dan mengambilnya. Kami memohon kepada Allah agar mencukupkan anda dengan keutamaan-Nya.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam