Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Beberapa Perbuatan Mungkar Yang Terdapat di Rumah Duka

Pertanyaan

Saya mohon penjelasan dari anda tentang apa saja yang sesuai dengan syari’at Allah pada acara pertemuan tertentu, kami pada acara tersebut melakukan beberapa hal berikut ini:
  1. Membaca surat Al Fatihah di atas kuburan si mayyit
  2. Takziyah di rumah duka selama 3 hari atau lebih, atau kita makan dan minum di rumah duka, setiap orang membayar 25 riyal lalu diberikan kepada anggota keluarganya.
  3. Disembelihkan kambing atau yang serupa pada hari ketiga kematiannya
  4. Mengumpulkan kerikil dengan melafadzkan kalimat “Lailaha Illallah” dengan suara yang keras lalu kerikil tersebut diletakkan di atas kuburan si mayit
  5. Para wanitanya mengeraskan suara tangisannya, menampar pipi, menyebutkan kebaikan si mayit, menggunakan pakaian hitam yang kasar untuk menampakkan kesedihan karena kehilangan si mayit
  6. Selama masa iddah wanitanya tidak melaksanakan aktifitas apapun, seperti; menyiapkan makanan dan pekerjaan rumah harian yang biasa dilakukan oleh mereka.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Semua itu adalah adat jahiliyah, bid’ah yang mungkar, anda harus meninggalkannya dan menjelaskan pengingkaran anda:

  1. Adapun membaca Al Qur’an di atas kuburan maka tidak diperbolehkan, belum pernah dilakukan oleh generasi salaf, kalau misalnya hal itu baik maka mereka sudah mendahului kita untuk melakukannya. Yang ada adalah membaca surat Yasiin kepada orang yang sudah dekat ajalnya sebelum ruhnya keluar, adapun setelah ia meninggal dunia dan pada saat atau setelah pemakamannya, maka tidak disyari’atkan untuk dibacakan Al Qur’an tidak juga talqin atau yang lainnya.
  2. Adapun ta’ziyah adalah sunnah, namun tidak berkumpul di rumah duka akan tetapi dengan menghibur keluarga mayit di semua tempat, tidak masalah mengadakan pertemuan untuk berta’ziyah bukan untuk makan. Keluarga mayit hanya memasak untuk kebutuhan makan mereka sendiri dan dimakruhkan untuk memasak untuk masyarakat.
  3. Uang yang dikumpulkan tersebut tidak dibutuhkan; kecuali mereka adalah sebagai orang fakir yang berhak menerima zakat.
  4. Sembelihan itu tidak boleh, baik diambil dari harta mayit atau dari harta lainnya. Adapun jika makanan itu untuk keluarga mayit meskipun dengan sembelihan satu ekor atau lebih maka tidak masalah.
  5. Mengumpulkan kerikil dengan berdzikir pada saat mengumpulkannya, lalu diletakkannya di atas kuburan maka hal itu termasuk bid’ah yang mungkar, wajib ditinggalkan dan diingkarinya.
  6. Menangis dengan suara keras, menampar pipi, menyebut-nyebut kebaikan mayit adalah bid’ah, termasuk perbuatan jahiliyah; telah disebutkan dalam sebuah hadits:

" ليس منا من لطم الخدود وشق الجيوب ودعا بدعوى الجاهلية " رواه البخاري ( 1294 فتح 3/163 ) ومسلم ( 103 ) وأحمد ( 1/442

“Bukan termasuk golongan kami mereka yang menampar pipi, merobek saku, dan mengajak dengan ajakan jahiliyah”. (HR. Bukhori: 1294, Fathul Bari: 3/163 dan Muslim: 103 dan Ahmad: 1/442)

  1. Memakai pakaian serba hitam untuk menampakkan kesedihan karena ditinggal oleh mayit adalah bid’ah, akan tetapi yang dimaksud dengan ihdad adalah para istri mayit tidak memakai pakaian yang menampakkan kebanggaan penuh hiasan dan tidak memakai perhiasan, juga tidak berhias, tidak juga menggunakan parfum selama masa ihdad.
  2. Para wanita meninggalkan pekerjaan rumah selama masa ihdad adalah bid’ah, bagi wanita yang sedang dalam masa ihdah (berkabung) masih tetap memasak menyiapkan makanan, menyapu rumah, mencuci perabot dan baju, tidak masalah mereka tetap melakukan aktifitas harian tersebut.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid