Alhamdulillah.
Jika demikian keadannya, maka yang wajib Anda lakukan adalah berpuasa untuk Anda terlebih dahulu baru kemudian untuk istri Anda. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang puasa maka walinya yang membayarnya.” Hadis shahih berdasarkan kesepakatan para ulama hadis. Wali adalah kerabat. Dan Anda termasuk kerabatnya. Demikian. Dikutip dari “Al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-‘Ilmiyah wa al-Ifta’”, Syaikh Abdul Aziz ibn Abdullah ibn Baz, Syaikh Abdul Aziz ibn Abdullah Ali Syaikh, Syaikh Bakar Ibn Abu Zaid.