Sabtu 11 Syawal 1445 - 20 April 2024
Indonesian

Hukum Shalat Orang Yang Melakukan Sujud Sahwi Dengan Satu Kali Sujud

Pertanyaan

Kami melakukan shalat magrib sementara imam lupa pada tasyahud pertama (dimana mereka (jamaah) berdiri ke rokaat ketiga tanpa tasyahud, kemudian (imam) duduk untuk menyempurnakan tasyahud pertama, artinya mereka ada sedikit gerakan dan tidak berdiri. Oleh karena itu (imam) melakukan sujud sahwi sebelum salam, akan tetapi sujudnya Cuma sekali saja. Setelah shalat kita berdiskusi bahwa sujud sahwi itu dua kali sujud bukan satu kali, kemudian kita tidak tahu apa yang akan kita lakukan, kita berpisah tanpa melakukan sujud sahwi kedua, apa yang seharusnya kita lakukan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Orang yang lupa dalam tasyahud pertama tidak akan lepas dari dua kondisi:

Kondisi pertama: Ingat setelah berdiri, maksudnya kedua betisnya sudah berpisah dengan kedua kakinya. Sebelum berdiri sempurna, dalam kondisi seperti ini, dia boleh duduk dan bertasyahud, kemudian menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi.

Kondisi kedua: Ingat setelah berdiri sempurna, baik dia akan memulai bacaan atau tidak, maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh kembali, karena ia benar-benar telah terlepas dari tasyahud, dimana dia sudah sampai pada rukun selanjutnya. Silahkan melihat As-Syarkhu Al-Mumti, karangan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulah 3/131.

Kedua:

Seharusnya seorang Imam melakukan sujud sahwi dua kali sujud bukan satu kali sujud. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

إذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ لِيُسَلِّمْ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ   (رواه البخاري، رقم 401 ومسلم، رقم 572)

“Jika kalian ragu-ragu dalam shalat, hendaklah mencari yang benar, lalu sempurnakan shalatnya, kemudian salam dan lakukan dua kali sujud.” (HR. Bukhari, no. 401 dan Muslim, no. 572)

Maka sujud sahwi itu dilakukan dengan dua kali sujud bukan satu kali sujud.

Ketiga:

Kalau ada jamaah shalat melakukan hanya satu kali sujud sahwi karena tidak tahu, maka tidak perlu apa-apa dan shalat orang yang di belakangnya sah. Hukumnya seperti hukum orang yang lupa sujud sahwi.

Bagi orang yang lupa tasyahud pertama dan tidak melakukan sujud sahwi.

Terdapat dalam kitab Daqaiq Ulin Nuha, 1/217, “Siapa yang meninggalkan sesuatu dari kewajiban (maksudnya kewajiban-kewajiban shalat), karena ketidaktahuan akan hukumnya, tidak terbersit dalam benaknya bahwa ada ulama yang mewajibkannya. Menyatakan wajib, maka dia seperti orang lupa, maka hendaknya melakukan sujud sahwi kalau dia ingat sebelum meninggalkan tempatnya. Kalau tidak, maka tidak mengapa (tidak sujud sahwi), dan shalatnya sah.” Demikian dengan sedikit gubahan.  

Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 6/10, mengatakan, “Kalau meninggalkan sujud sahwi dengan sengaja, maka shalatnya batal dan dia harus mengulanginya. Tapi kalau meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, maka tidak perlu mengulangi dan shalatnya sah.”

Hendaknya imam diingatkan kalau dia keliru, agar tidak terulang yang kedua kali.

Keempat:

Selayaknya bagi para makmum menambah sujud yang kedua, meskipun imamnya tidak sujud, karena adanya kekurangan dalam shalatnya.

An-Nawawi rahimahulah mengatakan dalam Al-Majmu, 4/65, ”Jika Imamnya tidak sujud kecuali hanya sekali sujud, maka makmumnya melakukan sujud kedua, dengan perkiraan bahwa imam lupa. Kalau Imam meninggalkan sujud sahwi dengan sengaja atau lupa, maka hendaknya makmum bersujud, ini yang benar dan telah ditegaskan dalam nash. Karena ketika imam lupa, maka shalatnya ada yang kurang karena lupanya imam. Jika imam tidak menambalnya (dengan sujud sahwi), maka makmum menambal kekurangan dalam shalatnya (dengan sujud sahwi).”  Demikian dengan sedikit gubahan.

Beliau juga mengatakan, 4/66, ”Kalau imamnya lupa, dan tidak sujud, telah kita sebutkan bahwa yang benar dalam mazhab kami adalah makmum bersujud. Ini pendapat Malik, Al-Auza’i, Al-Laits, Abu Tsaur dan riwayat dari Ahmad. Disampaikan oleh Ibnu Munzir dari Ibnu Sirin, Al-Hakam dan Qotadah. Sementara Atha, Hasan, Nakha’i, Al-Qosim, Hammad bin Abi Sulaiman, Tsauri, Abu Hanifah, Al-Muzani dan Ahmad dalam riwayat lainnya berkata, “(Makmum dalam kondisi terebut) Tidak sujud.”

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam