Alhamdulillah.
Tidak dibolehkan bagi makmum membaca di belakang imamnya dalam shalat jahriyah selain Al-fatihah, sebagaimana penjelasan dalam soal jawab no. 66742. Namun, siapa yang melakukannya karena tidak tahu, maka tidak apa-apa. Akan tetapi, berikutnya tidak boleh diulangi. Karena menyalahi firman Allah :
" وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ " (سورة الأعراف: 204)
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” (QS. Al-A’raf: 294)
Juga menyalahi sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam:
"لا تَفْعَلُوا إِلا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ ، فَإِنَّهُ لا صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا" (رواه أبو داود، رقم 823، وصححه الألباني في "صحيح الترمذي)
“Janganlah engkau semua lakukan (membaca dibelakang imam) melainkan (bacaan) Fatihatul Kitab, karena tidak (sah) shalat bagi yang tidak membacanya”. (HR.Abu Daud, no. 823, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
Wallahu’alam.