Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

MEMBERIKAN HADIAH KEPADA SEBAGIAN WANITA PADA PERAYAAN NATAL

Pertanyaan

Diantara kebiasaan orang barat waktu natalan, sebagian non islam berkumpul. Baik besar maupun kecil. Mereka menulis nama-namanya dan ditaruh di kotak dan mengaduk kertas tersebut. Kemudian setiap orang memilih untuk nama orang lain untuk memberikan hadiah kepadanya di hari natal, yang mana biasanya dinamakan ‘Chris Kringle’. Sebagian wanita telah mengambil ide ini pada tahun kemarin dan telah mempraktekkannya. Mereka sekarang berkeinginan melakukannya pada akhir tahun ini. Semua urusan ini adalah bahwa setiap wanita memilih orang lain secara acak. Dan dia diharuskan membelikan hadiah seharga 20 dolar Amerika. Sebagian wanita meyakini hal ini menyerupai prilaku orang-orang kafir. Apakah ini benar?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apa yang dinasehatkan oleh sebagian para wanita bahwa prilaku ini tidak diperbolehkan adalah benar. Karena didalamnya menyerupai (orang kafir) dalam dua sisi,

Pertama, meramaikan perayaan ini adalah diharamkan dari sisi agama. Diantara hal itu adalah memberikan hadian dalam perayaan ini.

Kedua, meniru orang kafir dalam kebiasaan pada hari perayaannya di hari raya adalah bid’ah.

Dalam islam tidak ada hari raya melainkan hari raya iedul Firti dan Ied Adha. Dan apa yang dibuat baru hari raya selain keduanya, maka tidak (termasuk) apa-apa. Apalagi kalau hari raya agama untuk agama lain atau kelompok yang keluar dari islam. Dipersilahkan merujuk soal jawab no. 947 .

Urusan ini juga membuka pintu bab tentang bid’ah. Hal ini termasuk dalam keumuman sabda beliau:

‘Barangsiapa yang membuat baru dalam perkara kami, yang tidak ada (contohnya), maka ia tertolak. HR. Bukhori, (As-Sulhi, 2499) dan muslim no. 1718

 Wallahu’alam .

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid