Alhamdulillah.
Apa yang dinasehatkan oleh sebagian para wanita bahwa prilaku ini tidak diperbolehkan adalah benar. Karena didalamnya menyerupai (orang kafir) dalam dua sisi,
Pertama, meramaikan perayaan ini adalah diharamkan dari sisi agama. Diantara hal itu adalah memberikan hadian dalam perayaan ini.
Kedua, meniru orang kafir dalam kebiasaan pada hari perayaannya di hari raya adalah bid’ah.
Dalam islam tidak ada hari raya melainkan hari raya iedul Firti dan Ied Adha. Dan apa yang dibuat baru hari raya selain keduanya, maka tidak (termasuk) apa-apa. Apalagi kalau hari raya agama untuk agama lain atau kelompok yang keluar dari islam. Dipersilahkan merujuk soal jawab no. 947 .
Urusan ini juga membuka pintu bab tentang bid’ah. Hal ini termasuk dalam keumuman sabda beliau:
‘Barangsiapa yang membuat baru dalam perkara kami, yang tidak ada (contohnya), maka ia tertolak. HR. Bukhori, (As-Sulhi, 2499) dan muslim no. 1718
Wallahu’alam .