Rabu 19 Jumadil Ula 1446 - 20 November 2024
Indonesian

Hukum Memutuskan Hukum Tidak Dengan Wahyu yang Diturunkan Allah

13659

Tanggal Tayang : 09-04-2002

Penampilan-penampilan : 18985

Pertanyaan

Apakah para pemimpin yang memutuskan hukum tidak dengan wahyu yang diturunkan Allah dapat dikatakan sebagai orang-orang kafir? Kalau kita katakan mereka itu adalah muslim, bagaimana sikap kita terhadap firman Allah:

"Dan barangsiapa yang tidak memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka adalah orang-orang yang kafir.."?" (QS.Al-Maa-idah : 44)

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Al-Hamdulillah. Orang-orang yang memutuskan hukum tidak dengan Kitab yang diturunkan Allah itu ada beberapa kelompok. Masing-masing mendapatkan konsekuensi hukum yang berbeda tergantung dengan bentuk perbuatan dan keyakinan mereka.

Orang yang memutuskan hukum dengan hukum selain Kitab yang diturunkan Allah, dan dia meyakini bahwa hukum itu lebih baik dari hukum Allah, maka ia telah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Demikian juga mereka yang memberlakukan undang-undang positif buatan manusia sebagai ganti dari syariat Allah, dan ia berpandangan bahwa perbuatan itu boleh-boleh saja, meskipun ia mengatakan: "Hukum Allah itu lebih baik," tetap saja dia kafir, karena telah menghalalkan yang telah diharamkan oleh Allah."

Adapun orang yang memutuskan hukum dengan selain Kitab Allah karena memperturutkan hawa nafsu, karena menerima suap, atau karena adanya permusuhan antara dirinya dengan terdakwa, atau karena sebab-sebab lain, sementara ia sadar bahwa ia tengah berbuat maksiat dengan perbuatannya itu, bahwa sebenarnya ia wajib memutuskan hukum dengan hukum Allah, maka orang tersebut dianggap sebagai Ahli maksiat dan pelaku dosa besar. Ia dianggap telah melakukah kekufuran kecil, kezhaliman kecil dan kefasikan kecil, sebagaimana pengertian yang dinukil dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma, dari Thawus dan dari banyak kalangan ulama As-Salaf Ash-Shalih. Pendapat itu sudah populer sekali di kalangan para ulama. Wallahul Muwaffiq.

Refrensi: Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz -Rahimahullah-IV : 416