Alhamdulillah.
Kalau seseorang terkena najis pada badan atau pakaiannya sementara dia dalam kondisi berwudu, maka wudunya tidak terpengaruh dengan hal itu. Karena tidak didapatkan sesuatu yang membatalkan wudu. Maksimal yang harus dia lakukan adalah membersihkan najis dari badan atau pakaiannya dan shalat dengan wudu tersebut. Hal itu tidak mengapa baginya.
Silakan lihat kitab Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Shaleh Al-Fauzan, vol. 3 hal. 23.
Dan silahkan merujuk soal jawab no. 5212.
Selayaknya jika anda menghilangkan najis hendaknya menggunakan tangan kiri, bukan tangan kanan. Kalau anda ingin mencelupkan tangan anda di air yang najis karena keperluan –seperti membuka tempat aliran air dan membuka WC- sebagaimana tersebut dalam pertanyaan, maka jangan menggunakan tangan anda secara langsung, tapi hendaklah memakai sarung tangan dan semisalnya. Jika tidak ada (sarung tangan) sementara anda terpaksa harus menyentuh najis, hendaklah menggunakan tangan kiri bukan tangan kanan.
Wallahu’alam .