Alhamdulillah.
Menyentuh anjing atau air liurnya tidak membatalkan wudu. Karena kesucian, jika telah ditetapkan berdasarkan dalil syar’i, tidak mungkin terhapus kecuali dengan dalil syar’i pula. Dan tidak ada dalil yang menyebutkan bahwa menyentuh anjing atau air liur itu membatalkan (wudu). Oleh karena itu para ulama tidak menyebutkan hal tersebut sebagai pembatal wudu.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, 1/264, setelah menyebutkan pembatal-pembatal wudu tanpa menyebutkan di dalamnya masalah menyentuh anjing atau air liurnya, berkata,
"Inilah seluruh pembatal wudu, tidak (ada lagi) yang membatalkan wudu selain itu menurut kebanyakan para ulama"
Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa air liur anjing adalah najis yang menjijikkan. Dan najisnya tergolong berat (mugholazah), tidak dapat dihilangkan kecuali dengan tujuh kali basuhan salah satu di antaranya dengan tanah. Hal ini berbeda dengan perkara yang membatalkan wudu.
Wallahu’alam .