Alhamdulillah.
CD dan kaset yang ditaruh Al-Qur’an baik tulisan atau rekaman, tidak mengambil hukum mushaf. Maka diperbolehkan menyentuhnya tanpa bersuci, diperbolehkan masuk kamar mandi dengannya. Kalau rusak tidak mengapa dimusnahkan baik dilemparkan atau semisalnya. Hal itu tidak termasuk pelecehan terhadap Al-Qur’an atau materi agama yang terekam di dalamnya.
Silahkan melihat soal jawab no. 22000, no 106961 dan no 42061. Kalau sekiranya Cd atau kaset ini memungkinkan untuk diambil manfaatnya oleh orang lain. Maka sebaikna diberikan kepada orang yang dapat mengambil manfaatnya.
Wallahu’alam.