Selasa 5 Rabi'uts Tsani 1446 - 8 Oktober 2024
Indonesian

SIAPA YANG HARUS MELAKSANAKAN WALIMAH NIKAH?

138358

Tanggal Tayang : 15-02-2011

Penampilan-penampilan : 39977

Pertanyaan

Siapa yang wajib yang melaksanakan pelaksanaan resepsi pernikahan; Apakah keluarga mempelai pria atau keluarga mempelai wanita?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Asalnya, walimah (resepsi) pernikahan merupakan kewajiban suami. Karena dia yang diperintahkan. Sebagaimana riwayat Bukhari, no. 5155, Muslim, no. 1427, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada Abdurrahman bin Auf, 'Semoga Allah memberkahi engkau, laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing."

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Dia (resepsi pernikahan) disyariatkan atas suami, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada Abdurrahman bin Auf radhiallahu anhu, 'Laksanakanlah walimah'. Beliau tidak berkata kepada besannya 'Hendaklah kalian melaksanakan walimah.' Karena nikmat pernikahan bagi seorang suami lebih besar dibanding isteri. Karena dialah yang meminta sang wanita (menikah dengannya). Jarang sekali seorang wanita meminta laki-laki (agar menikah dengannya)." (Asy-Syarhul Mumti', 12/321)

Beliau –rahimahullah- juga berkata, 'Perkataan penanya bahwa walimah merupakan kewajiban, tidaklah bersifat mutlak. Akan tetapi bagi pihak suami, maka walimah merupakan kewajiban. Begitu juga walimah bagi seorang suami dan keluarga perempuan, maka jawabannya adalah wajib. Karena sang suami yang diperintahkan untuk melaksanakan walimah. Berdasarkan sabda Nab shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf, 'Laksanakanlah walimah, walau dengan seekor kambing.' Apabila walimah dari keluarga perempuan saja, dan sang suami akan menyiapkan walimah jika sang isteri telah datang kepadanya, maka tidak wajib memenuhi undangan keluarga wanita, tapi hanya sunnah saja." (Fatawa Nuurun Alad-Darb)

Dengan ini diketahui bahwa walimah boleh dilakukan bersama antara suami dan isteri, atau dilakukan oleh keluarga isteri. Adapun biayanya, disesuaikan kesepakatan kedua belah pihak. Kadang kedua belah pihak melakukan walimah di tempatnya masing-masing sebagaimana dilaksanakan di sebagian negeri. Jika terjadi sengketa, siapa yang harus melaksanakan walimah, maka kewajibannya jatuh kepada suami sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Adapun biaya lainnya, seperti pelaksanaan di hotel dan semacamnya, maka itu sesuai kesepakatan.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam