Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Apakah Boleh Membayar Denda Sumpah Dengan Makanan Yang Tidak Biasa Ia Makan Namun Cukup Untuk Satu Bulan Bagi Orang Fakir ?

139050

Tanggal Tayang : 04-04-2015

Penampilan-penampilan : 32387

Pertanyaan

Saya mempunyai kewajiban membayar kaffarat (denda) sumpah, saya sudah menyampaikan kepada para pekerja akan saya tunaikan kepada mereka, mereka mengusulkan agar saya membelikan suplemen seharga dengan makanan yang manfaatnya bisa untuk satu bulan, jenis suplemen tersebut tidak biasa saya makan, demikian juga harganya bisa jadi lebih murah. Apakah saya harus memenuhi permintaan mereka dengan membelikan suplemen tersebut atau saya membelikan makanan yang biasa saya makan ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menjadi suatu kewajiban dalam kaffarat (denda) sumpah, hendaknya seseorang memilih satu dari tiga hal, yaitu: memerdekakan budak, atau memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka, dan barang siapa yang tidak mendapatkan maka hendaknya puasa tiga hari, sebagaimana firman Allah:

( لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ) المائدة / 89 .

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (QS. Al Maidah: 89). 

Anda tidak boleh membayarkan denda tersebut berupa uang menurut jumhur ulama fiqh.

Dan barang siapa yang membayarkannya berupa makanan maka ia boleh memilih antara memberi makan tanpa ukuran, seperti mengajak mereka makan siang atau makan malam, atau dengan ukuran tertentu ia memberikan beras, gandum atau kurma, dengan ukurang 1,5 kilogram untuk setiap  orang miskin dan selayaknya ditambah dengan lauk pauknya.

Baca juga jawaban soal nomor: 45676.

Dalam masalah ini tidak ada ukuran tertentu dalam agama, akan tetapi para ulama fiqh berijtihad, mereka mengkiaskan denda sumpah dengan denda haji, sebagaimana dalam hadits Ka’ab bin ‘Ajrah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruhnya untuk membayarnya dengan ½ sha’ untuk setiap orang miskin. ½ sha’ itu kira-kira sama dengan 1,5 kilogram, akan tetapi karena ayatnya menyuruh untuk memberi makan dengan makanan yang biasa dimakan oleh orang yang melanggar sumpah, dan kebanyakan orang tidak hanya makan nasi atau gandum saja, mereka menyukai dengan ditambah lauk atau daging atau yang lainnya.

Atas dasar itulah, jika anda telah memberikan kepada orang fakir makanan yang tidak biasa anda makan, namun setara dengan makanan yang sedang atau setara dengan 1,5 kilogram beras plus lauknya, maka anda telah menunaikan kewajiban anda, masalah ini berdasarkan perkiraan dan ukuran seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Memberi makan itu ada dua metode:

1. Seseorang menyediakan makanan untuk 10 orang miskin baik untuk makan siang atau malam lalu mengundang mereka; hal ini karena Allah menyatakan tidak terperinci dalam firman-Nya:

(إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ)

“Memberi makan sepuluh orang miskin”.

Maka jika ia sudah menyediakan makan siang atau malam saja maka ia telah menunaikan kewajibannya.

2. Memperkirakan dengan ukuran sekitar 1 kilogram dari beras bagi setiap orang, maka totalnya membutuhkan 10 kilogram dan sebaiknya juga menyertakan lauk pauknya bisa daging atau yang lainnya untuk menyempurnakan pemberian makan tersebut, karena Allah –ta’ala- berfirman:

(إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ)

“Memberi makan sepuluh orang miskin”.

Kalau ditanya: Mana dalil yang menyatakan bisa dikira-kira dengan 1 kilogram ?, dan kenapa kita tidak mengatakan: Kita berikan sesuai dengan kebutuhannya?

Sebenarnya memang tidak ada dalil yang jelas tentang bolehnya diperkirakan dengan 1 kilogram beras, kecuali seseorang berkata: Bahwa dalil kami adalah hadits Ka’ab bin ‘Ajrah –radhiyallahu ‘anhu- pada saat Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengizinkannya untuk bercukur, dan memberi makan 6 orang miskin, setiap orang miskin ½ sha’, maka yang lain dikiaskan kepadanya, masalah ini adalah perkiraan bukan ukuran tetap.

Jika anda fikirkan anda akan mendapatkan bahwa pemberian makan dan yang mendapatkan makanan ada tiga macam:

a. Kadang-kadang ditentukan sesuatu yang diberikan, seperti zakat fitrah yang ditentukan ukurannya yaitu 1 sha’ namun tidak ditentukan penerimanya, satu zakat fitrah boleh diberikan kepada lebih dari satu orang miskin, dan boleh banyak zakat fitrah diberikan kepada satu orang miskin.

b. Kadang-kadang ditentukan barang yang diberikan juga penerimanya, seperti membayar fidyah adza (dam haji), Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

(أطعم ستة مساكين لكل مسكين نصف صاع(

“Berilah makan 6 orang miskin, setiap orang ½ sha’)

c. Kadang kala ditentukan penerimanya saja, dan tidak ditentukan barang yang diberikan, contohnya adalah dendanya sumpah, oleh karenanya Syeikh Islam –rahimahullah- berkata: “Selama syari’at tidak menentukan ukurannya, maka semua yang dinamakan makanan dibolehkan dan sah untuk dibayarkan, termasuk makan siang atau makan malam”. (Asy Syarhul Mumti’: 15/160)

Atas dasar inilah, maka jika anda membayarkan denda sumpah anda dengan cara yang telah anda sebutkan maka hukumnya benar dan sah, apalagi jika menjadi lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir dan sesuai dengan permintaan mereka. 

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam