Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Pamannya Yang Mempunyai Hutang Boleh Diberi Zakat Dan Apakah Diberitahukan Akan Hal itu?

Pertanyaan

Saya mempunyai simpanan di bank, sekarang waktunya untuk dikeluarkan zakatnya. Sebagaimana saya juga mempunyai paman yang berhutang dan dia tidak mampu melunasi hutangnya. Apakah saya dibolehkan memberikan zakat saya kepadanya agar dia mampu melunasi hutangnya? Apakah boleh saya memberikan zakat kepadanya?

Kedua: Aapakah saya dibolehkan memberikan zakat tanpa memberitahukannya bahwa uang tersebut adalah dari zakat?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau paman anda benar-benar fakir sehingga dia berhak untuk mendapatkan zakat, maka tidak mengapa anda memberikan zakat harta anda atau sebagiannya. Tidak disyaratkan memberitahunya kecuali kalau anda tidak mengetahui kondisinya dengan baik, maka anda beritahukan bahwa uang tersebut adalah dana zakat, agar (jika dia tidak berhak) maka dia tidak bersedia menerimanya, seandainya dia tidak berhak menerimanya.

Refrensi: Syaikh Saad Al-Humaid