Alhamdulillah.
Jika tanah yang akan dibangun toko pribadi merupakan tanah wakaf masjid, maksudnya bahwa tanah tersebut menjadi bagian dari masjid yang disiapkan untuk sholat atau termasuk yang bersambung dengan itu, maka tidak boleh memanfaatkannya untuk kebutuhan dan urusan pribadi dalam kondisi apapun, bahkan hal itu termasuk masalah pidana dan memusuhi hak Allah, dan hak umat Islam.
Adapun jika tanah tersebut tanah wakaf untuk dimanfaatkan dan infaq kepada masjid, maka tidak masalah membangun toko di atasnya, hanya saja tidak menjadi kepemilikan orang tertentu, tapi tetap menjadi wakaf masjid, dan persewaannya diinfaqkan keuntungan yang didapat kepada masjid, atau yang lainnya dari jalan kebaikan, sesuai dengan syaratnya sang pemberi wakaf.
Syeikh Ibnu Baz –rahimahullah- pernah ditanya:
“Bagaimana hukumnya mendirikan bangunan di halaman masjid untuk tempat tinggal. Seperti diketahui bahwa halaman tersebut menjadi bagian dari aula masjid, dan di dalamnya dilaksanakan shalat jama’ah, dan jika bangunan ini selesai, maka apa kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengurus masjid?
Beliau menjawab:
“Di tanah masjid tidak boleh dibangun sesuatu, jika tanahnya menjadi bagian dari masjid maka tidak boleh dibangun di atasnya, hendaknya dia menjadi pelataran masjid yang dipakai untuk shalat jika jama’ahnya membludak. Tidak boleh diambil sedikitpun, tapi biarkan sebagai pelataran masjid. Jika ingin dibangun sesuatu untuk imam, muadzin, perpustakaan, atau dibangun untuk kebutuhan masjid dan berada di luar masjid, hendaknya membeli tanah melalui pada donator. Intinya halaman masjid hendaknya tetap menjadi bagian dari masjid”..
(Majmu Fatawa Ibnu Baz: 30/83-84)
Wallahu a’lam