Alhamdulillah.
Jika yang anda maksud dengan pernikahan adat adalah bahwa anda menikah dengan seorang wanita dengan akad nikah yang sah, dengan mas kawin, saksi dan wali dari wanita tersebut, hanya saja tidak diumumkan kepada masyarakat, tidak juga tercatat di dalam undang-undang, juga anda sembunyikan dari istri pertama anda, maka pernikahan model ini adalah syar’i dan sah, maka talak anda pun jatuh dan tidak ada masalah. Jadi anda tidak boleh lagi menikah dengannya setelah jatuh tiga kali talak, sampai ia menikah dulu dengan laki-laki lain, dengan pernikahan yang memang ia inginkan, bukan pernikahan untuk menghalalkan menikah dengan anda lagi, karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat muhallil (suami yang menghalalkan dan menikah sementara) dan muhallil lahu (suami sebelumnya yang akan menjadi halal menikah lagi dengan istri lama).
Sebagai ilmu tambahan tentang batal dan haramnya pernikahan tahlil (menghalalkan), maka bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 109245.
Dan jika yang anda maksud dengan pernikahan adat adalah bahwa anda menikahinya tanpa izin dari walinya dan tidak memberitahu siapapun karena hawatir diketahui oleh istri pertama anda, maka telah terjadi perbedaan di antara para ulama tentang sah tidaknya menikahi wanita tanpa izin dari walinya. Abu Hanifah –rahimahullah- berpendapat pernikahan tersebut hukumnya sah. Namun jumhur ulama’ berpendapat pernikahan tersebut tidak sah, berdasarkan banyak dalil, di antaranya adalah:
Sabda Nabi –shallallallahu ‘alaihi wa sallam-:
أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل) رواه الترمذي وحسَّنه (1102) وأبو داود (2083) ابن ماجه (1879) من حديث عائشة رضي الله عنها ، وصححه الألباني في “إرواء الغليل” (1840) .
“Wanita manapun yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahannya adalah batal, maka pernikahannya adalah batal, maka pernikahannya adalah batal”. (HR. Tirmidzi dan menghasankannya (1102) dan Abu Daud (2083) dan Ibnu Majah (1879) dari hadits ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- dan dishahihkan oleh al Baani dalam “Irwa’ul Ghalil” (1840)).
Berdasarkan kedua pendapat di atas (pendapat Abu Hanifah dan Jumhur), maka selama anda meyakini bahwa pernikahan anda adalah sah, maka berlaku hukum nikah sah, jadi talak pun bisa jadi jatuh dan tetap dihitung.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Talak juga jatuh pada pernikahan yang masih menjadi perdebatan di antara para ulama, jika ia (suami) meyakini sahnya pernikahannya”. (Majmu’ Fatawa: 32/99)
Bagi suami yang telah mentalak istrinya tiga kali tidak boleh mencari cara untuk menjadikan pernikahnnya sah kembali, dan ingin membatalkan tiga talak yang sudah diucapkannya, karena yang demikian merupakan bermain-main dengan hukum-hukum Allah; proses nikahnya dihukumi sah pada saat hawa nafsunya menuntut sahnya pernikahan tersebut, dan pernikahannya dihukumi tidak sah pada waktu hawa nafsunya menuntut tidak sahnya hukum nikah tersebut.
Telah disebutkan sebelumnya tentang perkataan sebagian ulama dalam masalah ini pada jawaban soal nomor: 116575.
Maka dengan ini, tidak dihalalkan bagi anda untuk menikah lagi dengan wanita tersebut, sampai ia menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu.
Wallahu a’lam.