Alhamdulillah.
Pertama, tusuk jarum adalah cara tradisional cina untuk mengurangi sakit, dan pengobatan secara global penyakit yang berbeda. Ditancapkan jarum di titik-titik berbeda di tubuh. Para peneliti yang menamakan ‘Penusuk Jarum’ menancapkan jarum yang lancip ke satu titik atau dititik mana saja dari seratus titik tertentu sepanjang titik vertikal. Tusukan jarum dapat menyebabkan perasaan tajam dengan bahan (jarum). Akan tetapi perasaan ini cepat hilang, diikuti dengan tusukan di kulit sedikit miring. Atau (ada) perasaan malas, berat atau sakit dikala jarum masih (menancap) di tempatnya. Tusuk jarum digunakan untuk mengurangi sakit, dan untuk pengobatan pada kondisi yang berbeda yang mencakup sakit tulang, rabwu (sesak nafas), sakit kepada separuh (migren), luka-luka, penyakit mata, ditambah sebagian penyakit otak. Orang-orang cina sejak akhir tahun lima puluhan abad dua puluh senantiasa menggunakan metode tradisional ini dalam mengurangi sakit ketika melakukan induk operasi. Sementara orang yang sakit masih dalam kondisi sadar, dan merasakan sedikit sakit atau tidak merasakan sakit sama sekali. Silahkan melihat kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Arabiyah Al-Alamiyah’ kalimat ‘Tusuk Jarum’.
Kedua, Abu Al-Walid bin Rusd berkata: “Dan mereka bersepakat (ijma’) bahwa orang puasa harus menahan waktu puasanya dari makanan, minuman dan berhubungan badan. Berdasarkan firman Allah ta’ala: ‘Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar’ SQ. AL-Baqarah: 187. Dan mereka berbeda pendapat pada beberapa permasalahan, diantaranya yang didiamkan dan diantaranya ditekskan. Sementara yang didiamkan diantaranya sesuatu yang masuk ke dalam (tubuh) yang bukan termasuk makanan dan yang masuk ke dalam (tubuh) tanpa melewati jalan makan dan minum seperti suntikan. Sebab perbedaan dalam masalah ini adalah mengkiyaskan (analogikan) antara (zat) makanan ke (zat) selain makanan. Karena yang ada dalam teks adalah (zat) makanan. Barangsiapa yang berpandangan bahwa maksud puasa adalah makna yang masuk akal, tidak memasukkan (zat) makanan ke (zat) selain makanan. Dan barangsiapa yang melihat bahwa (puasa) adalah ibadah yang tidak (masuk) akal (sisi maknanya). Bahwa maksudnya adalah menahan saja dari apa yang masuk ke dalam (tubuh), menyamakan antara (zat) makan dengan (zat) bukan makanan. Selesai dari kitab ‘Bidayatul Mujtahid, 2/698.
Ketiga, suntikan yang maksudnya adalah untuk obat tidak dimaksudnya untuk makanan, tidak membatalkan puasa. Baik (masuknya) lewat urat atau otot. Sementara kalau maksudnya untuk makanan, maka ia pembatal (puasa). Sebagaimana pendapat mayoritas ulama’ kontemporer. Dan telah dijelaskan hal itu dalam soal jawab no. 65632. Dan silahkan melihat kitab ‘Mufattirot As-Siyam AL-Mu’asiroh, karangan Dr. Ahmad Al-Kholil, 65 – 68.
Keempat, jarum cina bukan termasuk suntikan untuk makanan dan tidak juga seperti dengan makanan atau minuman. Bahkan tidak bisa memasukkan sesuatu obat atau cairan ke dalam tubuh. Sebagaimana kondisi yang ada dalam suntikan pengobatan biasa. Akan tetapi ia Cuma sekedar tusukan (jarum) dan memberikan rangsangan pada tempat tertentu di tubuh tanpa ada maksud memasukkan sesuatu cairan dalam (tubuh) sebagaimana tadi telah dinukil. Dari sini, maka (jarum cina) tidak berpengaruh dalam puasa, tidak mengapa digunakan dalam pengobatan dikala telah diketahui manfaat dan faedahnya bagi orang yang sakit.
Wallallahu’alam .