Alhamdulillah.
Siapa yang mengeluarkan zakat melebihi dari kadar yang wajib, maka sisanya termasuk shodaqah diantara shodaqah yang dibalas dengan pahala. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
(وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ) البقرة : 158
‘Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” QS. Al-Baqarah: 158.
Baik tambahan ini disengaja atau karena kesalahan. Dia tidak diperbolehkan menghitung tambahan ini untuk zakat pada tahun-tahun mendatang. Karena diantara syarat zakat yang dipercepat adalah meniatkan ketika mengeluarkannya. Telah disebutkan oleh Imam Syafi’I dalam masalah yang mirip dengan ini. Yaitu seseorang mengeluarkan zakat hartanya sebelum sempurna haul, kemudian hartanya hilang sebelum wajib zakat. Kemudian dia ingin menjadikan apa yang dikeluarkannya untuk harta dia yang lain. Apakah hal itu diterima?
Imam Syafi’I mengatakan, “Tidak boleh hal itu. Karena maksud niatan dalam melaksanakannya adalah hartanya itu sendiri. Maka tidak diperbolehkan memalingkan niatannya setelah dibayarkan dirham kepada pemiliknya.” Selesai dari ‘Al-Umm, (2/24).
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah ditanya, “Saya telah mengeluarkan 20.000 riyal zakat untuk tahun 1411 H kemudian ketika saya menghitung zakat hartaku itu tahun yang sama, saya mendapatkan 25.000riyal. Apakah diperbolehkan, sisa tambahan zakat dihitung untuk zakat tahun 1412 H. meskipun tanpa niatan?
Maka beliau menjawab, “Penanya ini mengeluarkan zakat lebih dari yang seharusnya. Dan bertanya apakah boleh dihitung untuk zakat tahun depan? Kami katakan, “Jangan dihitung untuk zakat tahun depan. Karena dia tidak berniat untuknya. Akan tetapi ia menjadi shodaqah yang mendekatkan diri kepada Allah Aza Wajalla. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
(إنما الأعمال بالنيات ، وإنما لكل امرىء ما نوى)
“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatan. Dan masing-masing orang tergantung apa yang diniatkan.” Selesai
Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, (18/308).
Wallahua’lam.