Alhamdulillah.
Pertama,
Telah ada di jawaban soal no. 95880 dibolehkannya berserikat yang dinamakan dengan ‘Yayasan (arisan)’
Kedua,
Uang yayasan termasuk hutang. Sementara hutang harus dilunasi sesuai dengan kesepakatan dengan seluruh anggota yayasan, seperti (membayar) pada setiap bulan. Tidak disyaratkan sahnya haji seorang muslim bahwa dia tidak berhutang. Jika dia berhaji dan mempunyai hutang, sedangkan dia mampu melunasinya saat telah jatuh tempo, maka hal itu tidak mengapa. Silahkan melihat jawaban soal no. 11771.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah telah ditanya, “Apakah dibolehkan orang yang bergabung dalam Yayasan (arisan) bulanan pergi haji dari uang yang didapati darinya. Perlu diketahui bahwa dia termasuk yang pertama kali mendapatkannya?
Maka beliau menjawab, “Perkumpulan (Arisan) dalam bentuk para pegawai bersepakat memotong dari masing-masing gajinya seperti dipotong seribu real. Kemudian diberikan kepada yang pertama. Pada bulan kedua untuk yang kedua, bulan ketiga untuk yang ketiga dan begitu seterusnya. Ini tidak mengapa dan dibolehkan. Kalau seseorang pertama kali mendapatkannya, artinya dia mempunyai hutang dari apa yang telah diambilnya. Akan tetapi tidak mengapa melaksanakan haji dengan uang ini. Karena dia mampu membayar hutangnya. Diketahui, ketika jatuh tempo dia dapat membayarnya.” (Liqo Al-Bab Al-Maftuh pertemuan no. 56 pertanyaan no. 20)
Dari sini, maka tidak mengapa haji dengan uang yayasan (arisan). Selagi anda yakin dapat membayar cicilan yayasan setiap bulan.
Wallahua’lam.