Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Hukum Meminta Kepada Allah Dengan Kedudukan Si Fulan

1439

Tanggal Tayang : 09-04-2002

Penampilan-penampilan : 25176

Pertanyaan

Apakah hukumnya seseorang yang di dalam do'anya mengatakan: "Ya Allah aku meminta kepada-Mu dengan kedudukan si Fulan atau dengan hal si Fulan." Apakah ada perbedaan antara ucapan itu dengan seseorang yang berkata kepada penghuni kubur: "Wahai Fulan tolonglah aku !"

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak boleh meminta kepada Allah dengan kedudukan atau hak si Fulan sekalipun dengan kedudukan para nabi dan para rasul atau hak para wali dan orang-orang shalih karena seseorang tidak mempunyai hak Allah. Sehingga tidak boleh meminta kecuali dengan menyebut nama-nama Allah dan sifat-Nya, sebagaimana firman-Nya:

"Dan Allah mempunyai nama-nama yang baik (Asmaul Husna) maka berdoalah kalian kepada-Nya dengan menyebut nama-nama-Nya." (Q.S. Al A'raf 180).

Adapun bila berkata kepada penghuni kubur: "Wahai Fulan tolonglah aku!" maka ini adalah syirik yang nyata karena hal ini termasuk berdo'a kepada selain Allah. Maka meminta kepada Allah melalui kedudukan seseorang merupakan perantara yang bisa menghantarkan kepada syirik, dan berdoa kepada makhluk merupakan syirik dalam hal ibadah, Wallau A'lam.

Refrensi: Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid