Kamis 18 Ramadhan 1445 - 28 Maret 2024
Indonesian

Hukum Memendekkan Jenggot

145512

Tanggal Tayang : 18-11-2013

Penampilan-penampilan : 8277

Pertanyaan

Saya seringkali mendengar dari para Syekh Salafi yang menganjurkan untuk memanjangkan jenggot, padahal mereka sendiri memendekkannya. Dan mereka tidak menerima diskusi akan hal itu. Mereka mengatakan, “Sesungguhnya panjangnya jenggot tidak penting, sesuai kadar pentingnya perhatian dan membersihkannya." Apakah ada komentar seputar masalah ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Sunnah Nabi sallallahu alaihi wa sallam ucapan dan perbuatan menunjukkan akan wajibnya memanjangkan jenggot. Dan tidak dibolehkan memotongnya. Redaksi hadits nabawi dan sunnah yang shahih menunjukkan akan hal itu. Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, (5892) dan Muslim, (259) dari Ibn Umar radhiallahu anhuma dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam,

خالفوا المشركين ، وفروا اللحى ، وأحفوا الشوارب  (وفي رواية) : أحفوا الشوارب ، وأعفوا اللحى

“Berbedalah dengan orang Musyrik. Panjangkan jenggot dan rapikan kumis.”

Kata (وفروا اللحى)maksudnya adalah biarkan tumbuh lebat. (Fathul Barie,10/350).

An-Nawawi rahimahullah mengomentari, “Dalam hadits ini terdapat lima riwayat, أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا  . Semua artinya adalah membiarkan apa adanya. Inilah makna zahir dari hadits sesuai kandungan dari teksnya. Dan ini adalah pendapat sekelompok dari teman-teman kami dan para ulama lainnya. Yang menjadi pilihan adalah membiarkan jenggot apa adanya dan tidak dipotong sedikitpun darinya.” (dengan sedikit diedit)

Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah  Lil Ifta mengatakan, “Apa yang dilakukan oleh sebagian orang dengan mencukur jenggot atau mengambil sedikit panjang dan lebarnya hal itu tidak diperkenankan. Karena hal itu menyalahi petunjuk Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan perintah beliau untuk memanjangkannya. Sementara perintah mengandung kewajiban sampai ada yang mengalihkan dari ketentuan asalnya. Dan kami tidak mengetahui adanya pengalihan dari itu.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/137).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mencukur jenggot itu menyalahi apa yang diperintahkan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam sabdanya, "Penjangkan jenggot", "Biarkan jenggot (memanjang)". Siapa yang ingin mengikuti perintah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, dan mengikuti petunjuknya, maka jangan memotongnya sedikitpun. Karena petunjuk Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak memotong jenggotnya sedikitpun. Begitu juga petunjuk para Nabi sebelumnya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/82).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Yang diwajibkan adalah memanjangkan dan membiarkan jenggotnya lebat tanpa menggangu sedikitpun juga. Sementara apa yang diriwayatkan oleh Tirmizi rahimahullah dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memotong sedikit jenggotnya, panjang dan lebarnya, itu adalah kabar yang batil menurut ahli ilmu. Seorang mukmin tidak dibolehkan bersandar dengan hadits yang batil ini. Jangan mengambil keringanan yang dikatakan oleh sebagian ahli ilmu. Sesungguhnya sunnah adalah pemutus semuanya.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 10/96-97).

Dari sini telah jelas bahwa perkataan orang yang mengatakan, ‘Bahwa panjangnya jenggot tidak terlalu diperhatikan dibanding perhatian terhadap jenggot dan pembersihannya. Adalah perkataaan menyalahi sunah yang memerintahkan untuk memanjangkan jenggot dan melebatkannya.

Yang diminta dari seorang muslim adalah dua perkara bersamaan, memanjangkan jenggot dan tidak memotong sedikitpun darinya serta memperhatikan kebesihannya.

Seorang muslim selayaknya menjaga agamanya, dan mencari kesempurnaan dalam mengikuti Nabi sallallahu alaihi wa sallam, dia tidak mempedulikan perkataan yang menyalahi nash syariat.

Wallahu a'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam