Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Ketika Bermimpi Di Tempat Lapang, Bagaimana Cara Mandinya Padahal Ada Teman-temannya

145878

Tanggal Tayang : 30-12-2017

Penampilan-penampilan : 2720

Pertanyaan

Hukum orang yang bermimpi di tempat lapang (padang pasir). Dalam kondisi biasa dan belum mandi. Apakah keluar dari teman-temannya? Bagiamana cara mandi di tempat lapang. Apakah melepas pakaian telanjang karena hal itu malu dan khawatir dilihat orang?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Siapa yang mendapatkan janabah disebbkan mimpi atau lainnya, maka diwajibkan baginya mandi. Kalau tidak mendapatkan air atau mendapatkan air tapi khawatir pada dirinya menggunakannya karena sangat dingin dan tidak mendapatkan sesuatu yang memanasinya, diperbolehkan tayamum dan shalat.

Sementara kalau meninggalkan mandi dan shalat serta janabat karena risih dan malu, maka tidak diperbolehkan. Termasuk kemungkaran besar. Dan termasuk salah satu sebab azab kubur. Telah ada penjelasan hal itu pada jawaban soal no. 65731.

Kedua:

Tidak mesti telanjang dalam mandi. Bahkan dianjurkan bagi orang yang mandi menutupi auratnya dengan sarung dan semisalnya meskipun mandi sendirian. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Telah kami ketengahkan pada bab lalu bahwa diperbolehkan membuka auratnya ketika ada keperluannya dalam kesendirian hal itu seperti kondisi waktu mandi, waktu kencing, berhubungan suami istri dan semisal itu. Semuanya ini diperbolehkan terbuka dalam kesendirian. Kalau dihadapan orang, diharamkan membuka auratnya semuanya itu.

Para ulama mengatakan, “Menutup dengan sarung dan semisalnya dalam kondisi mandi sendirian itu lebih utama dibanding dengan terbuka. Terbuka diperbolehkan selama waktu ada keperluan. Dalam mandi dan semisalnya. Melebihi dari kadar keperluan itu diharamkan menurut pendapat terkuat.” Selesai dari Syarkh Muslim, (4/32).

Telah diriwayatkan oleh Ahamd, (544) dari Hasan radhiallahu anhu dan disebutkan sangat malunya Utsman radhiallahu anhu mengatakan:

( إِنْ كَانَ لَيَكُونُ فِي الْبَيْتِ وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ ، فَمَا يَضَعُ عَنْهُ الثَّوْبَ لِيُفِيضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ؛ يَمْنَعُهُ الْحَيَاءُ أَنْ يُقِيمَ صُلْبَهُ

“Kalau dalam rumah dalam kondisi pintu tertutup, tanpa menaruh pakaiannya dalam menyiramkan air, agar berdiri rusuknya karena rasa malu.”

Dari sini, maka siapa yang di tanah lapang dan ingin mandi, maka menutupi dengan kain penutup di tubuh bagian bawahnya. Dan bersembunyi di belakang pohon atau menjauhi pandangan manusia. Atau mandi dalam kondisi duduk. Agar tidak terlihat auratnya. Aurat lelaki antara pusar dan lutut.

Ketiga:

Siapa yang meninggalkan mandi dalam kondisi seperti ini dan bertayamum, tidak sah tayamumnya. Dia diharuskan mengulangi shalat yang telah dilakukan sebelum mandinya

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam